Penanews.id, JAKARTA – Setelah disentil pengacara nyentrik Hotman Paris Hutapea bahwa biaya tes PCR di Indonesia sangat mahal, Presiden Joko Widodo memerintahkan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin untuk menurunkan biaya tes PCR mandiri hingga separuhnya, antara 450 hingga 500 ribu sekali tes.
Hotman menyentil dengan membandingkan biaya tes PCR di Ibukota India New Delhi yang hanya 96 ribu dalam rupiah. Sementara di Indonesia harganya 900 ribu untuk tes PCR Mandiri.
“Lebih mahal 400 kali lipat,” kata Hotman.
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) langsung merespon perintah Jokowi itu dengan segera merevisi dan menerbitkan aturan baru terkait batasan tertinggi tarif tes PCR.
Dilansir CNN Indonesia, Direktur Pencegahan Pengendalian Penyakit Menular Langsung (P2PML) Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi mengatakan, perubahan itu bakal mengikuti perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menurunkan standar harga PCR test menjadi Rp450-550 ribu.
“Akan kita tindak lanjuti sesuai arahan presiden ya, dan akan ada penetapan harga batas atas pemeriksaan PCR ini,” kata Nadia Minggu (15/8).
Nadia memastikan, rilis biaya terbaru ini akan berlaku mulai bulan Agustus 2021.
“Dalam bulan Agustus ini,” kata dia.
Jokowi berharap penurunan harga tes PCR swab dapat memperluas dan meningkatkan strategi tes, telusur, dan tindak lanjut (3T) sebagai upaya mengendalikan pandemi covid-19 di Tanah Air.
Selain harga, mantan wali kota Solo itu juga meminta agar laboratorium dapat memangkas masa tunggu hasil tes swab dari 3 hari menjadi maksimal 1 x 24 jam setelah pengambilan sample.
EMbe