Penanews.id, JAKARTA – Tak banyak kepala desa yang begitu dicintai warganya, Nedi Suwiran salah satunya.
Cinta kepada kades Desa Sungai Ketupak, Cengal, Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan (Sumsel) ini, ditunjukkan warga dengan mengutus anggota BPDnya mendatangi Mahkamah Konstitusi.
Mereka ingin minta penjelasan dari mahkamah agar Neri bisa menjabat kepala desa untuk periode kali ke 4.
Nedi Suwiran diminta kembali menjadi Kades karena telah berhasil membangun desa dan memberikan keamanan dan kenyamanan masyarakat desa dalam roda pemerintahan.
Rakyatnya juga merasakan keberhasilan di bidang pembangunan, pemberdayaan dan kemasyarakatan.
“Atau apabila majelis hakim Mahkamah Konstitusi berpendapat lain, mohon diberikan putusan yang seadil-adilnya, mengingat ini merupakan hak dan keinginan masyarakat Desa Sungai Ketupak terkait pencalonan yang bersangkutan,” ucap Gunalan, salah satu anggota BPD yang mendatangi MK dikutip dari detik.com.
Kronologi
Dalam berkas constitutional complain yang diajukan ke Panitera Mahkamah Konstitusi (MK), Nedi Suwiran telah tiga kali menjadi Kades.
Pelantikan pertama pada 1999 untuk lima tahun masa jabatan sesuai UU Nomor 22/1999. Lima tahun setelahnya, ia terpilih lagi menjadi Kades untuk 6 tahun masa jabatan dan dilantik berdasarkan UU Nomor 32 Tahun 2004.
Pada 2014 lahir UU Desa yang membolehkan Kades untuk menjabat tiga kali. Nedi Suwiran akhirnya terpilih lagi menjadi Kades untuk enam tahun berikutnya.
Nah, Agustus 2021 ini, Nedi Suwiran kembali diminta rakyatnya untuk menjadi Kades namun terbentur dengan UU Desa Pasal 39 UU Desa yang berbunyi:
Pasal 39
(1) Kepala Desa memegang jabatan selama 6 (enam) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan.
(2) Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menjabat paling banyak 3 (tiga) kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.
Penjelasan:
Yang dimaksud dengan “terhitung sejak tanggal pelantikan” adalah seseorang yang telah dilantik sebagai Kepala Desa maka apabila yang bersangkutan mengundurkan diri sebelum habis masa jabatannya dianggap telah menjabat satu periode masa jabatan 6 (enam) tahun.
Kepala Desa yang telah menjabat satu kali masa jabatan berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 diberi kesempatan untuk mencalonkan kembali paling lama 2 (dua) kali masa jabatan.
Sementara itu, Kepala Desa yang telah menjabat 2 (dua) kali masa jabatan berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 diberi kesempatan untuk mencalonkan kembali hanya 1 (satu) kali masa jabatan.
“Menyatakan ketentuan Pasal 39 dan Penjelasan Pasal 39 UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, bahwa perhitungan 3 masa jabatan Kepala Desa, dihitung mulai dilantiknya Kepala Desa berdasarkan UU Nomor 32 Tahun 2004,” demikian bunyi permohonan Gunalan.
Sumber: detik.com