
Penanews.id, BANGKALAN – Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nico Afinta mengimbau masyarakat untuk tidak menggunakan atau menyimpan senjata api tanpa Izin (Ilegal), karena bisa dijerat hukum.
Himbauan ini disampaikan Nico dalam jumpa pers ungkap kasus penembakan teknisi WiFi yang terjadi di Desa Sukolilo, Kecamatan Labang, 7 Agustus lalu.
“Kami menghimbau kepada masyarakat supaya tidak membeli, memakai, dan menyimpan senajat api.” Jelas Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nico Alfinta Saat Keferensi Pers di Mapolres Bangkalan Kamis (12/8/2021).
Menurut Nico memiliki senjata api ilegal bisa dijerat hukuman sebagaimana diatur dalam Undang-undang Darurat nomor 13 tahun 1951.
“Apabila seseorang memagang senjata api tanpa izin apalagi disalahgunakan, hukumannya 20 tahun,” ujar dia.
Maka itu, Nico meminta warga yang saat ini memiliki senpi agar segara datang ke Polres setempat untuk menyerahkan kepada polisi.
“Saya ingatkan, karena di Bangkalan sudah ada dua kali kasus penembakan menggunakan senjata api ilegal,” tegas dia.
SAE