Penanews.id, BANGKALAN – Rupanya banyak aset milik Pemkab Bangkalan, khususnya tanah, yang belum memiliki sertifikat.
Dalam rapat evaluasi antara Pemkab dan BPN Bangkalan terungkap jumlah aset tak bersertifikat mencapai 639 Aset.
Dalam rapat yang digelar di Aula Diponegoro itu, Kepala BPN Bangkalan Muhammad Tansri akan memberikan layanan khusus untuk mempercepat penerbitan sertifikat aset milik Pemda itu.
“Kami target secepatnya,” kata Tansri, Kamis 12 Agustus 2021.
Agar prosesnya cepat, Tansri nyaranin syarat-syaratnya dilengkapi betul. Seperti persyaratan penguasaan fisik, dan ada pernyataaan mutlak dari Sekda, bahwa itu memang masuk dalam daftar aset pemerintah daerah.
“Nanti kami siapkan jalur tersendiri, supaya berkasnya bisa diketahui.” Ujarnya
Selain itu Tansri menegaskan, jika dalam proses pengajuan sertifikat masih ada persyaratan yang tidak dilengkapi maka sertifikat akan dipending.
Sementara itu Kepala BPKAD Bangkalan Abdul Aziz Menyampaikan kepada setiap OPD yang memiliki aset tanpa sertifikat agar segera diurus dan diajukan. Dengan catatan, aset yang diajukan tidak sedang bermasalah dengan pihak lain.
“Jika tidak ada masalah maka diajukan, nanti kami akan melengkapi semua persyaratannya,” Jelasnya.
Selain itu Aziz menyampaikan alasannya keterlambatnya mengurus surat atau sertifikat, dikarenakan Pemkab setempat tidak memiliki bukti yang kuat.
“Kita tidak memiliki bukti kepemilikan, apakah aset tersebut milik kita atau bukan,” paparnya
Aziz memaparkan, terkait anggaran perbuatan sertifikat milik aset Daerah mulai dari Rp 300 sampai 600 Juta lebih,
“Kita targetkan sertifikat tanah selesai tahun ini.” pungkasnya
SAE