penanews.id, SAMPANG – Kementerian Dalam Negeri menunda pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Pengganti Antar Waktu (PAW) di kabupaten Sampang.
Penundaan ini tertuang dalam surat edaran Kemendagri nomor 141/4251/SJ, tertanggal 9 Agustus 2021.
Di kabupaten Sampang sendiri ada dua desa yang direncanakan menggelar pilkades PAW.
Dua desa tersebut antara lain Desa Bancelok Kecamatan Jrengik dan desa Tamberu Daya kecamatan Sokobanah kabupaten Sampang.
Kedua desa tersebut pernah melaksanakan Pilkades serentak pada pemilihan kepala desa tahun 2019 silam. Kemudian pemenangnya dilantik pada akhir Januari tahun berikutnya dengan masa jabatan 2020-2026.
Namun setelah setahun menjabat, kedua kepala desa tersebut meninggal dunia, maka direncanakan untuk digelar pemilihan kepala desa pengganti antar waktu agar tak terjadi kekosongan jabatan dalam waktu yang lama.
Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Chalilur Rahman membenarkan soal SE Kemendagri itu.
“Betul, kita tetap patuh melaksanakan se mendagri, apalagi dipertegas dengan SE terbaru tanggal 9 agustus”. Imbuh Chalilur kepada penanews.id, Senin (9/8/2021)
Chalilur Rachman mengaku, pihaknya masih menunggu surat lebih lanjut dari kementerian terkait. Sebab, kata dia, sampai sekarang PPKM level I sampai denga level IV belum dicabut oleh pemerintah.
“Tentunya menunggu surat lebih lanjut dari mendagri, yg kita tahu inmedagri ppkm level 1 s/d 4 blm dicabut…dan kasus harian covid di negara kita masih tinggi”. Pungkas pria yang masih menjabat sebagai Kabag Barjas di Pemkab Sampang tersebut.
YON