Penanews.id, JAKARTA- Kepolisan Resor Metro Jakarta Selatan menetapkan disc jockey Dinar Candy atau Dian Meswari tersangka pornografi karena berdemo di Jalan Lebak Bulus, Jakarta Selatan dengan bikini dan diunggah ke media sosial.
“Kami menetapkan saudari DC tersangka pornografi sebagaimana tercantum dalam Pasal 36 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi,” kata Kepala Polres Metro Jakarta Selatan Komisaris Besar Azis Andriansyah dilansir tempo.co.
Dinar berdemonstrasi untuk memprotes PPKM Level 4 yang ditetapkan Presiden Jokowi hingga 9 Agustus 2021. Ia terlihat membawa spanduk bertuliskan “saya stres karena PPKM diperpanjang” sambil berdiri di pinggir Jalan Lebak Bulus Raya, Jakarta Selatan. Aksi itu sempat menjadi tontonan warga yang melintas
Rekaman demonstrasi yang dikerjakan adik Dinar itu dan diunggah ke media sosial Dinar @dinar_candy pada Rabu lalu dan menjadi viral.
Penasihat hukum Dinar, Acong Latief menjelaskan kliennya berdemonstrasi menolak perpanjangan PPKM Level 4 karena frustasi usaha dan pekerjaannya terdampak.
“Itu (demo pakai bikini) karena saking stresnya dia, kalau bahasa kasarnya kan saking laparnya dia akibat PPKM ini,” ujar Acong saat dikonfirmasi, Jumat, 6 Agustus 2021.
Dinar terancam hukuman penjara hingga 10 tahun atau denda sebesar Rp 5 miliar. Meski tersangka, Dinar tidak ditahan dan wajib lapor dua kali sepekan. Acong mengatakan, Dinar menyesali perbuatannya.
Penanganan hukum Dinar menimbulkan pro dan kontra. Peneliti The Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Maidina Rahmawati mengatakan penggunaan Undang-Undang Pornografi untuk menjerat Dinar Candy dapat dikategorikan sebagai overkriminalisasi.
Walaupun aksinya itu kontroversial, menurut Maidina tindakan Dinar tidak memenuhi unsur pornografi sebagaimana pasal sangkaannya.
“Dalam penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf d UU Pornografi, yang dimaksud dengan ‘mengesankan ketelanjangan’,” ujar Maidina dalam keterangannya, Jumat, 6 Agustus 2021.
Maidina menerangkan yang dimaksud dengan ketelanjangan dalam pasal itu adalah suatu kondisi seseorang yang menggunakan penutup tubuh, tetapi masih menampakkan alat kelamin secara eksplisit.
Dalam video yang diunggah oleh Dinar Candy, kata dia, tidak ada alat kelamin yang dipertunjukkan. Sehingga penerapan pasal itu tidak bisa dilakukan.
Maidina khawatir jika kasus ini dilanjutkan dan bikini termasuk dalam defenisi ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan, maka semua unggahan di media sosial yang dilakukan oleh masyarakat dengan tampilan berbikini dapat dijerat dengan UU Pornografi dan UU ITE.
“Kondisi ini sangat berbahaya dan dapat menimbulkan kesewenang-wenangan dan kelebihan beban pemidanaan atau overkriminalisasi,” ujar Maidina.
Lain ICJR, lain pendapat anggota DPR Komisi III Arteria Dahlan. Politikus PDIP itu justru mendukung kepolisian yang menangkap dan menjerat Dinar dengan UU Pornografi.
Arteria yang tergabung di komisi yang membidangi hukum itu berpendapat tindakan Dinar Candy termasuk cabul.
“Perlu diberi sanksi. Gunakan pasal berlapis, mulai UU Pornografi, UU ITE, dan perbuatan cabul atau asusila sebagaimana diatur di KUHP,” kata Arteria.
Ia berpendapat, dengan sanksi yang lumayan berat, diharapkan kasus Dinar Candy dapat menjadi pelajaran bagi masyarakat.
“Energi anak bangsa sebaiknya fokus untuk satu padu menghadapi Covid-19, bukan terdistorsi untuk aksi sensasional dan sangat kurang pas di saat seperti ini.”
Pakar hukum pidana, Abdul Fickar Hadjar, menilai Dinar Candy ditangkap karena telah mempertontonkan pornografi di muka umum.
Menurut dia, demonstrasi hanya menggunakan bikini di ruang publik masuk dalam kategori pornografi.
“Ya (termasuk unsur pornografi) kecuali di tempatnya kamar mandi atau pantai,” kata dia.
Abdul mengatakan masyarakat yang berdemonstrasi tak boleh ditangkap. Sebab, demonstrasi merupakan bentuk kebebasan berpendapat yang dijamin konstitusi. “Yang dilarang adalah pornografinya.”
Dia berpendapat Dinar Candy telah melanggar Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Pasal itu mengatur soal setiap orang yang mempertontonkan diri di muka umum yang menggambarkan pornografi terancam pidana penjara maksimal 10 tahun atau denda paling banyak Rp 5 miliar.
Dinar mengaku tak menyangka tindakannya berbuntut panjang hingga polisi menetapkannya sebagai tersangka kasus pornografi.
“Dinar sekarang ya menyesal melakukan seperti itu. Apa yang dia sampaikan kurang baik terhadap masyarakat,” ujar Acong.
Acong mengungkapkan, rasa penyesalan itu menjadi salah satu alasan penyidik tak menahan. Penyidik menganggap Dinar Candy kooperatif, sehingga ia hanya dikenakan wajib lapor dua kali seminggu.
“Dia juga kan sebenarnya tidak ditangkap. Dia yang ke sini semalam setelah dihubungi polisi,” ujar Acong.
Sumber: tempo.co