Penanews.id, JAKARTA – Heboh donasi 2 triliun untuk sumbangan penangan covid-19 berakhir penjara.
Heriyanti, si pendonasi, ditangkap Polda Sumatera Selatan. Polisi menganggap donasi tersebut sebagai hoax karena tak kunjung cair.
Dikutip dari kumparan.com, Heriyanti, 54 tahun, tiba di Polda Sumsel sekitar 12.20 WIB. Mengenakan batik dan bawahan hitam, Heriyanti tak menjawab pertanyaan hingga masuk ke rumah Direktorat Kriminal Umum.
26 Juli lalu, masyarakat dibuat heboh dengan berita dari Palembang, tentang Heriyanti memberikan donasi 2 triliun untuk membantu penangan wabah covid 19 lewat Kapolda Sumsel.
Donasi itu dinisbatkan Heriyanti untuk almarhum bapaknya Akidi Tio.
Sejak hari itu, banyak orang penasaran dengan sosok Akidi Tio. Lewat tulisan Dahlan Iskan, Akidi Tio disebut adalah seorang pengusaha yang meninggal dunia pada 2019 lalu.
Uang 2 triliun itu, kabarnya adalah hasil tabungan Akidi Tio yang tersimpan di sebuah Bank di Singapura.
Tapi kemudian banyak yang meragukan keberadaan uang 2 triliun itu. Terutama setelah, ada sindiran dari seseorang yang isinya kira-kira: hutang 3 miliar tak terbayar, kok nyumbang 2 triliun.
EMbe