• Redaksi
  • Pedoman
  • Hubungi
  • Karir
  • Iklan
  • Policy
  • Disclaimer
Kamis, 5 Maret 2026
Penanews.id
  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret
Tidak ditemukan
Lihat Semua
  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret
Tidak ditemukan
Lihat Semua
Penanews.id
Tidak ditemukan
Lihat Semua
Beranda Opini

Potensi Kebocoran PAD Bangkalan Sektor Pertanahan

  • Sabtu, 31 Juli 2021 10:49
FacebookTwitterWhatsApp

Oleh: Ahmad Annur (Direktur CIDe)

Akhir-akhir ini, kabupaten Bangkalan dihebohkan dengan problem pertahanan. Pasalnya, kebijakan pelayanan sertifkat tanah di Kantor BPN Kabupaten Bangkalan sangat berbelit-belit dan bahkan sangat lama.

Baca Juga:

Forkopimda Hingga Tokoh Blater di Bangkalan Deklarasi Stop Kekerasan

Jelang Penghujung Tahun, Pemkab Bangkalan Terima 4 Penghargaan

Terlepas dari urusan kebijakan pelayanan sertifkat tanah di BPN Bangkalan, penulis ingin mengulas dari sisi lain terkait dengan problem yang menyangkut pertanahan di Kabupaten Bangkalan.

Jika kita pernah melakukan transaksi jual beli tanah di Kabupaten Bangkalan, tentu kita pernah melakukan pembayaran Pajak Penjualan Tanah (PPH) bagi penjual dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi pembeli, hal itu sebagaimana yang diatur dalam UU No. 21 Tahun 1997 dan perubahannya dalam UU No. 20 Tahun 2000 dan Undang Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Sudah sejak lama kita dihadapkan pada persoalan pajak tanah yang kurang transparan, suatu contoh, ketika developer atau perorangan melakukan transaksi jual beli tanah atau rumah, maka beban BPHTB yang disodorkan kepada developer atau perorangan dari Dispenda akan berbeda dengan yang tertera pada NJOP SPPT dan kewajiban yang harus dibayar. Rata rata nilainya diatas NJOP SPPT tahunan yang dikeluarkan oleh Dispenda.

NJOP yang tertera di SPPT sangat murah, ketika kita melakukan pengajuan peralihan hak jual beli tanah maupun hibah dan lain sebagainya itu sangat mahal. Pertanyaannya, apakah uang yang dipungut dari PPH dan BPHTB sesuai transaksi jual beli dengan patokan harga diluar NJOP atau Dinas Pendapatan Daerah Bangkalan menyetor sesuai SPPT tahunan?.

Kalau Dispenda Bangkalan menarik diatas NJOP SPPT dan yang disetor ke kas daerah sesuai SPPT tahunan, maka kita patut menduga, Pendapatan daerah sektor ini mengalami kebocoran. Namun, apabila Dispenda menyetor ke kas daerah sesuai dengan transaksi jual beli diluar SPPT tahunan ini, maka ini ada maladministrasi.
Maka dalam hal ini, Dispenda dan BPN harus segera mengubah tarif NJOP SPPT dan menyesuaikan kembali dengan besaran tarif zonasi di Bangkalan.

Dalam rangka mengurangi angka kebocoran pendapatan sektor BPHTB ini, pemerintah Kabupaten Bangkalan harus segera membuat sistem pembayaran online BPHTB di Bangkalan, hal ini terbukti dibeberapa daerah lainnya bisa terkontrol dan terbuka, sehingga menimalisir penyelewengan. Dan yang tidak kalah pentingnya, yaitu besaran NJOP di SPPT harus ada pembaharuan, karena ini juga dalam rangka mendongkrak pendapatan asli daerah. Selama NJOP SPPT di Bangkalan tidak ada pembaharuan, maka pendapatan daerah sulit mengalami peningkatan dari sektor ini.

Tags: BangkalanPAD bangkalanPemkab BangkalanPendapatan asli daerahPotensi kebocoranSektor Pertanahan
320
Dilihat
FacebookTwitterWhatsApp

Berita Terkait

Mahasiswa Tewas Dipukuli Karena Tidur di Masjid, Bagaimana Sebenarnya Hukum Tidur di Masjid?

Mahasiswa Tewas Dipukuli Karena Tidur di Masjid, Bagaimana Sebenarnya Hukum Tidur di Masjid?

4 bulan yang lalu
106
Meluruskan Narasi Negatif “Calon Tunggal”, Menuju Perhelatan Kontestasi Pilkada Bangkalan

Meluruskan Narasi Negatif “Calon Tunggal”, Menuju Perhelatan Kontestasi Pilkada Bangkalan

2 tahun yang lalu
119
Efek Elektoral Dukungan Demokrat Ke Prabowo

Efek Elektoral Dukungan Demokrat Ke Prabowo

2 tahun yang lalu
40
Perlunya Suksesi Kekuasaan

Perlunya Suksesi Kekuasaan

3 tahun yang lalu
58
Pastikan Kita Punya Urgensi Dan Alasan Yang Kuat Untuk Mengubah Sistem Pemilu

Pastikan Kita Punya Urgensi Dan Alasan Yang Kuat Untuk Mengubah Sistem Pemilu

3 tahun yang lalu
38
Moral Politik Transaksional

Moral Politik Transaksional

3 tahun yang lalu
47
Berikutnya
Rayakan HUT ke 5 di Masa Pandemi, Kaconk Mahfud Institut Gelar Lomba Desain Logo

Rayakan HUT ke 5 di Masa Pandemi, Kaconk Mahfud Institut Gelar Lomba Desain Logo

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Hubungi
  • Karir
  • Iklan
  • Policy
  • Disclaimer

© 2019 @Penanews.id All Rights Reserved

  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret

© 2021 Penanews.id All right reserved.