Penanews.id, SAMPANG – Proses pencairan honor guru ngaji tak seperti tahun sebelumnya. Terdapat beberapa persyaratan yang harus dilengkapi untuk mencairkan honor senilai Rp 1 juta rupiah bagi guru ngaji di Sampang.
Kepala Bagian (Kabag) Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Pemkab Sampang Moh Tholkhah mengungkapkan, proses pencairan honor untuk guru ngaji di Sampang wajib melampirkan sertifikat vaksinasi COVID-19.
“Kami sudah mengeluarkan surat edaran bupati ke setiap kecamatan terkait pencairan honor guru ngaji yang harus melampirkan keterangan vaksin,” ucap Tholkhah, Senin (26/7/2021).
Menurut dia, kebijakan guru ngaji wajib divaksin untuk mencairkan honornya merupakan kewenangan Bupati Sampang. Kendati demikian, pihaknya hingga kini belum menerima laporan adanya guru ngaji yang tidak di vaskin.
“Kalau tidak mau (divaksin-red) kita melihat perkembangan, saya tidak bisa menjawab karena itu kebijakan pimpinan,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, surat edaran yang ditandatangani oleh Sekda Sampang itu juga mengatur terkait proses pencairan honor guru ngaji.
Selain harus melampirkan keterangan vaksin, terdapat beberapa persyaratan yang harus dibawa saat proses pencairan honor yakni membawa buku tabungan. Proses pencairan bisa dilakukan di kantor cabang BPRS BASS Sampang.
“Proses pencairan bisa dilayani di masing-masing kecamatan,” terang Tholkhah.
Sementara Camat Camplong Musyaffak menyampaikan, pihaknya belum bisa memastikan adanya penerima honor guru ngaji yang belum di vaksin. Saat ini, pihaknya masih mensosialisasikan terkait kebijakan tersebut.
Dia mengaku sudah berkomunikasi dengan koordinator kecamatan dan desa untuk membahasnya.
”Untuk sementara kami belum bisa memastikan adanya penolakan atau tidak, yang jelas kita sudah bertemu dengan semua kordes dan korcam,” tandasnya.
Har