• Redaksi
  • Pedoman
  • Hubungi
  • Karir
  • Iklan
  • Policy
  • Disclaimer
Selasa, 21 April 2026
Penanews.id
  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret
Tidak ditemukan
Lihat Semua
  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret
Tidak ditemukan
Lihat Semua
Penanews.id
Tidak ditemukan
Lihat Semua
Beranda Madura Sampang

Pencairan Honor Guru Ngaji, Wajib Melampirkan Surat Vaksin

  • Senin, 26 Juli 2021 15:36
FacebookTwitterWhatsApp
Sumber foto : Gerbanginformasi.com

Penanews.id, SAMPANG – Proses pencairan honor guru ngaji tak seperti tahun sebelumnya. Terdapat beberapa persyaratan yang harus dilengkapi untuk mencairkan honor senilai Rp 1 juta rupiah bagi guru ngaji di Sampang.

Kepala Bagian (Kabag) Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Pemkab Sampang Moh Tholkhah mengungkapkan, proses pencairan honor untuk guru ngaji di Sampang wajib melampirkan sertifikat vaksinasi COVID-19.

Baca Juga:

Pilkada Sampang, Klebun Wid Minta Timses Tenang: Kita Ratakan Kemenangan MANDAT

Sampang Raih Penghargaan Gerakan Menuju Smart City 2023

“Kami sudah mengeluarkan surat edaran bupati ke setiap kecamatan terkait pencairan honor guru ngaji yang harus melampirkan keterangan vaksin,” ucap Tholkhah, Senin (26/7/2021).

Menurut dia, kebijakan guru ngaji wajib divaksin untuk mencairkan honornya merupakan kewenangan Bupati Sampang. Kendati demikian, pihaknya hingga kini belum menerima laporan adanya guru ngaji yang tidak di vaskin.

“Kalau tidak mau (divaksin-red) kita melihat perkembangan, saya tidak bisa menjawab karena itu kebijakan pimpinan,” ungkapnya.

Ia menjelaskan, surat edaran yang ditandatangani oleh Sekda Sampang itu juga mengatur terkait proses pencairan honor guru ngaji.

Selain harus melampirkan keterangan vaksin, terdapat beberapa persyaratan yang harus dibawa saat proses pencairan honor yakni membawa buku tabungan. Proses pencairan bisa dilakukan di kantor cabang BPRS BASS Sampang.

“Proses pencairan bisa dilayani di masing-masing kecamatan,” terang Tholkhah.

Sementara Camat Camplong Musyaffak menyampaikan, pihaknya belum bisa memastikan adanya penerima honor guru ngaji yang belum di vaksin. Saat ini, pihaknya masih mensosialisasikan terkait kebijakan tersebut.

Dia mengaku sudah berkomunikasi dengan koordinator kecamatan dan desa untuk membahasnya.

”Untuk sementara kami belum bisa memastikan adanya penolakan atau tidak, yang jelas kita sudah bertemu dengan semua kordes dan korcam,” tandasnya.

Har

Tags: Guru ngajiLampirkan surat vaksinPemerintah kabupaten SampangPemkab SampangPencarian honor guru ngajiSampangSurat vaksin
86
Dilihat
FacebookTwitterWhatsApp

Berita Terkait

Kades se-Madura, Hadiri Pengukuhan Klebun Wijdan Menjadi Korwil PKDI Madura Raya

Kades se-Madura, Hadiri Pengukuhan Klebun Wijdan Menjadi Korwil PKDI Madura Raya

5 bulan yang lalu
61
Diduga Pecah Ban, Mobil Boks Terguling di Jembatan Suramadu

Diduga Pecah Ban, Mobil Boks Terguling di Jembatan Suramadu

5 bulan yang lalu
22
Wali Murid Keluhkan Menu MBG di Sampang

Wali Murid Keluhkan Menu MBG di Sampang

5 bulan yang lalu
54
Aktivis PMII Soroti Penangkapan Demonstran Pilkades di Sampang

Aktivis PMII Soroti Penangkapan Demonstran Pilkades di Sampang

6 bulan yang lalu
219
IMPRES Malang Soroti Pemerintah Sampang, Dukung Aksi Desak Pilkades Segera Digelar

IMPRES Malang Soroti Pemerintah Sampang, Dukung Aksi Desak Pilkades Segera Digelar

6 bulan yang lalu
125
Temui Pendemo Soal Pilkades, Wabup Sampang: Banyak Berdoa Saja Kepada Allah SWT

Temui Pendemo Soal Pilkades, Wabup Sampang: Banyak Berdoa Saja Kepada Allah SWT

6 bulan yang lalu
118
Berikutnya
Pemkab Pamekasan Sediakan Tempat Isolasi Terpusat

Pemkab Pamekasan Sediakan Tempat Isolasi Terpusat

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Hubungi
  • Karir
  • Iklan
  • Policy
  • Disclaimer

© 2019 @Penanews.id All Rights Reserved

  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret

© 2021 Penanews.id All right reserved.