
Penanews.id, BANGKALAN- HMI mendemo lagi kantor Agraria dan Tata Ruang /Badan Pertanahan Nasional (ART/BPN) Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, Senin (26/07).
Ini adalah demo kali kedua yang digelar HMI Cabang Bangkalan dalam dua pekan terakhir, terkait masalah lamanya pembuatan sertifikat tanah.
Selain berasal dari keluhan warga, Kader HMI mengaku mengalami sendiri leletnya pengurusan sertifikat tanah di BPN Bangkalan. Delapan bulan lalu, HMI mengajukan sertifikat tanah wakaf milik HMI dan hingga belum juga rampung.
Padahal, berdasarkan peraturan Kepala BPN nomor 1 tahun 2010 tentang standar pelayanan dan pengaturan pertanahan bahwa pengurusan sertifikat tanah maksimal 98 hari sudah selesai.
“Kami minta BPN selesaikan semua persoalan sertifikasi tanah yang sudah memenuhi syarat tanpa pandang bulu,” ungkap Ketua Cabang HMI Bangkalan, Moh. Mukaffi.
HMI Bangkalan memberikan tenggang waktu 7 hari kepada BPN Bangkalan untuk menyelesaikan sengkarut sertifikasi tanah yang ada dikantor BPN.
“Jika tidak dilakukan kami menuntut kepala BPN Bangkalan mundur dari jabatannya,” pungkasnya.
Menanggapi hal itu, Kepala ART/BPN Kabupaten Bangkalan Moh. Tansri berjanji akan menyelesaikan semua persoalan sertifikasi tanah dengan syarat berkas sudah lengkap.
“Menganai laporan dari masyarakat tolong data-datanya sampaikan ke kami, kami selesaikan tujuh hari dengan syarat berkas lengkap,” ungkapnya.
Tansri menambahkan, lambatnya penyelesaian pengurusan sertifikat tanah hingga 3 tahun lamanya disebabkan berkas-berkas pengajuan yang belum dilengkapi. Sehingga, pihaknya belum memproses lebih lanjut.
“Makanya yang 3 tahun belum selesai tolong datang ke kantor, kita klarifikasi,” katanya.
ABDI