Penanews.id, JAKARTA – Meski sudah menyatakan mundur dari jabatan Wakil Komisaris BRI, Rektor Universitas Indonesia (UI) Ari Kuncoro dinilai sudah tak pantas lagi menjabat rektor.
Penilaian ini disampaikan Pengamat Hukum Tata Negara Bivitri Susanti seperti dilansir laman tempo.co.
“Secara etik dia sudah tidak pantas menjadi rektor yang harusnya menjunjung tinggi etika akademik. Harusnya dia paham sendiri lah alias tahu diri, kalau masih punya etik sebagai pagar hidupnya,” kata Bivitri saat dihubungi, Kamis, 22 Juli 2021.
Ari Kuncoro diduga melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2013 tentang Statuta Universitas Indonesia. Dalam peraturan ini, pejabat di kampus kuning tersebut sebenarnya tak boleh duduk sebagai pemangku kepentingan di perusahaan BUMN. Belakangan, Presiden Joko Widodo merevisi peraturan tersebut menjadi lebih longgar.
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2021, pejabat UI bisa saja merangkap jabatan, asalkan bukan menjadi direksi.
Namun Bivitri mengatakan PP terbaru tersebut bersifat tidak berlaku surut. Artinya, sebelum PP itu terbit, Ari yang sudah sempat menjabat Wakil Komisaris Utama BRI telah melanggar statuta UI.
“Harusnya dengan kondisi dia sudah melanggar statuta, dia mundur dari jabatan rektor, bukan mundur dari jabatan komisaris,” kata Bivitri.
Bivitri juga mempertanyakan terbitnya PP nomor 75 tahun 2021 itu. Ia mengatakan aturan itu berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan profesionalisme.
Dalam lingkup kampus, ia mengatakan konflik kepentingan bukan hanya soal good governance, tetapi juga soal relasi kampus dengan pemerintah.
“Kampus sebagai wadah kaum intelektual punya peran penting dalam demokrasi, untuk jadi suara alternatif bagi pemerintah. Kalau pejabat tertinggi kampus punya kepentingan krn punya jabatan lain di pemerintahan, ini akan membuka peluang pelanggaran kebebasan akademik,” kata Bivitri soal rangkap jabatan rektor UI Ari Kuncoro.
EMBE