Penanews.id, JAKARTA – Protokol tata laksana covid-19 direvisi oleh Lima organisasi yaitu Perhimpunan Dokter Paru Indonesia (PDPI), Perhimpunan Dokter Spesialis Kardiovaskular Indonesia (PERKI), Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia (PAPDI), Perhimpunan Dokter Anestesiologi dan Terapi Intensif Indonesia (PERDATIN), dan Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI).
Dikutip dari kompas.com, dalam protokol yang baru itu, tak menyantumkan dua jenis obat ini: Oseltamivir dan Azithromycin sebagai obat terapi pasien Covid-19.
Ketua PAPDI DR. Dr. Sally Aman Nasution, SpPD, K-KV, FINASIM, FACP, yang juga turut serta dalam penyusunan Revisi Protokol Tata Laksana Covid-19 mengatakan kedua obat ini, sebenarnya masih dipergunakan, hanya saja dimasukkan sebagai terapi tambahan.
“Jadi (obat Oseltamivir dan Azithromycin) tidak rutin diberikan,” kata dr Sally.
Berdasarkan surat resmi yang ditujukan kepada Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan, Kementerian Kesehatan, Oseltamivir adalah obat antiviral atau obat anti virus yang digunakan untuk pengobatan dan pencegahan infeksi influenza tipe A dan B.
Obat ini bekerja dengan menghambat neuroamidase yang dibutuhkan oleh virus influenza untuk merilis virus-virus baru di akhir proses replikasi.
Pada masa awal pandemi Covid-19, obat Oseltamivir diberikan secara empiris, karena sulitnya membedakan gejala Covid-19 pada pasien yang terinfeksi virus corona dan pasien yang terinfeksi virus influenza.
“Oseltamivir diberikan kalau bersamaan dengan infeksi influenza,” kata dr Sally, Jumat (16/7/2021).
Saat ini, menurut Protokol Tata Laksana Covid-19 yang baru direvisi, obat Oseltamivir dapat ditambahkan pada kondisi di mana pasien dengan Covid-19 dan diduga terinfeksi virus influenza dengan dosis 2 x 75 mg, demikian juga penggunaan Azithromycin.
EMBE