Penanews.id
  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret
Sabtu, 19 September 2026
  • Login
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Penanews.id
No Result
View All Result
Home Nusantara

Protokol Covid-19 Direvisi, Dua Obat Ini Tak Lagi Jadi Standard Pengobatan Corona

TwitterFacebookWhatsApp

Baca Juga:

Ini Gejala Hepatitis Akut yang Menjangkit Anak-anak

Pemerintah: Tak Boleh Makan Minum saat Halal bihalal Lebaran




Penanews.id, JAKARTA – Protokol tata laksana covid-19 direvisi oleh Lima organisasi yaitu Perhimpunan Dokter Paru Indonesia (PDPI), Perhimpunan Dokter Spesialis Kardiovaskular Indonesia (PERKI), Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia (PAPDI), Perhimpunan Dokter Anestesiologi dan Terapi Intensif Indonesia (PERDATIN), dan Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI).

Dikutip dari kompas.com, dalam protokol yang baru itu, tak menyantumkan dua jenis obat ini: Oseltamivir dan Azithromycin sebagai obat terapi pasien Covid-19.

Ketua PAPDI DR. Dr. Sally Aman Nasution, SpPD, K-KV, FINASIM, FACP, yang juga turut serta dalam penyusunan Revisi Protokol Tata Laksana Covid-19 mengatakan kedua obat ini, sebenarnya masih dipergunakan, hanya saja dimasukkan sebagai terapi tambahan.

“Jadi (obat Oseltamivir dan Azithromycin) tidak rutin diberikan,” kata dr Sally.

Berdasarkan surat resmi yang ditujukan kepada Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan, Kementerian Kesehatan, Oseltamivir adalah obat antiviral atau obat anti virus yang digunakan untuk pengobatan dan pencegahan infeksi influenza tipe A dan B.

Obat ini bekerja dengan menghambat neuroamidase yang dibutuhkan oleh virus influenza untuk merilis virus-virus baru di akhir proses replikasi.

Pada masa awal pandemi Covid-19, obat Oseltamivir diberikan secara empiris, karena sulitnya membedakan gejala Covid-19 pada pasien yang terinfeksi virus corona dan pasien yang terinfeksi virus influenza.

“Oseltamivir diberikan kalau bersamaan dengan infeksi influenza,” kata dr Sally, Jumat (16/7/2021).

Saat ini, menurut Protokol Tata Laksana Covid-19 yang baru direvisi, obat Oseltamivir dapat ditambahkan pada kondisi di mana pasien dengan Covid-19 dan diduga terinfeksi virus influenza dengan dosis 2 x 75 mg, demikian juga penggunaan Azithromycin.

EMBE



Tags: Covid-19Obat covid-19Profil dr LoisRevisi obat covid
59
VIEWS
TwitterFacebookWhatsApp

Related Posts

PSHT Ranting Banyuates Gelar Tasyakuran Warga Baru

PSHT Ranting Banyuates Gelar Tasyakuran Warga Baru

1 tahun ago
89
Diduga Kelelahan, Warga Surabaya  Hantam Fuso yang Sedang Parkir

Diduga Kelelahan, Warga Surabaya Hantam Fuso yang Sedang Parkir

1 tahun ago
55
Kepala Daerah Wajib Hadiri Pelantikan Serentak di Jakarta, Biaya Ditanggung Pemda

Kepala Daerah Wajib Hadiri Pelantikan Serentak di Jakarta, Biaya Ditanggung Pemda

2 tahun ago
73
Bidan Teladan ‘Dihadiahi” Motor, Hadiah Ditarik Lagi Seusai Upacara

Bidan Teladan ‘Dihadiahi” Motor, Hadiah Ditarik Lagi Seusai Upacara

2 tahun ago
54
Tim Pemenangan Paslon ManFaat, Salurkan Bantuan Air Bersih Serentak di 4 Kecamatan

Tim Pemenangan Paslon ManFaat, Salurkan Bantuan Air Bersih Serentak di 4 Kecamatan

2 tahun ago
108
Nonton Konser Musik di Bangkalan, Puluhan Orang Kecopetan Handphone

Nonton Konser Musik di Bangkalan, Puluhan Orang Kecopetan Handphone

2 tahun ago
62
Next Post
Berkat Jokowi, Rektor UI Kini Boleh Rangkap Jabatan

Berkat Jokowi, Rektor UI Kini Boleh Rangkap Jabatan

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Hubungi
  • Karir
  • Iklan
  • Policy
  • Disclaimer

© 2019 @Penanews.id All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret

© 2026 Penanews.id All right reserved.

Welcome Back!

Sign In with Facebook
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In