
Penanews.id, BANGKALAN – Ikatan Guru TK Indonesia (IGTKI) Kabupaten Bangkalan dan tim penilik diduga cawe-cawe terlalu jauh dalam pencairan Bantuan Operasional Penyelenggara (BOP) tingkat Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), tahap satu tahun 2021.
Cawe-cawe ini diungkapkan seorang kepala PAUD di Kecamatan Klampis. Dia bilang ada aturan pembelanjaan dana BOP dikoordinir oleh IGTKI dan penilik alias tak boleh belanja sendiri.
“Di Klampis, pembelanjaan itu di kordinatori oleh IGTK dan Penilik, jadi kalau belanja, lembaga diharuskan nyetor uangnya ke penilik atau IGTKI,” kata kepala PAUD yang tak mau disebutkan namanya, Kamis (15/7/2021).
Meski aturan itu memberatkan, dia mengaku belum berencana untuk menolak lantaran tidak bisa berbuat apa-apa.
“Sepertinya saya tetap dimintai juga oleh mereka,” ujar dia.
Kepala Bidang Pembinaan PAUD, Dan Pendidikan Non formal (PNF) Solistijawati menepis kabar tak sedap itu.
” tidak benar, ” katanya kepada reporter penanews.id.
Menurut dia, aturan itu dibuat karena kebutuhan lembaga. Sebab, kata dia, banyak lembaga yang tidak paham dalam menggunakan Sistem Informasi Pengadaan di Sekolah (SIPLAH).
“Banyak lembaga yang minta tolong kepada penilik atau IGTKI,” klaim Solis.
Pihaknya menuturkan, bahawa Laporan Pertangung Jawaban (LPJ) yang di haruskan melalui siplah, yang sangat rumit.
“dengan seperti itu lembaga minta tolong ke Penilik dan IGTKI, kalau bukan mereka yang membantu lembaga siapa lagi,” ujarnya
Solis menjelaskan jika ada salah satu kepala sekolah yang mengatakan ada pengkoordiniran tekait pencairan BOP, menurutnya, kepala sekolah tersebut tidak pernah datang menghadiri undangan disaat ada rapat.
“Kepala sekolah yang bilang seperti itu mereka tidak paham kalau sekarang harus menggunakan Siplah, selama ini saya tdak pernah mengkordinir, ” Tandasnya.
Anggaran BOP PAUD Bangkalan tahun 2021 sebesar Rp 15 miliar. Anggaran ini cairkan dalam dua tahapan. Tahap pertama Rp 7,5 miliar.
Jumlah yang diterima setiap lembaga berbeda-beda tergantung jumlah siswanya. Tiap siswa mendapat Rp 300 ribu.
SAE