Penanews.id, SUMENEP – Tinggi pengajuan sengketa informasi yang masuk ke Komisi Informasi Publik, Kabupaten Sumenep, membuat para komisioner kewalahan.
Hingga pertengahan tahun 2021, terdapat 38 gugatan yang masuk tahun 2020 lalu belum terselesaikan.
Anggota KI Sumenep Rudi Hartono mengatakan, 13 dari 38 gugatan masih dalam proses penyelesaian. Sisanya, 15 gugatan sudah masuk jadwal persidangan.
“Itu semua sisa gugatan tahun 2020, kalau gugatan yang tahun 2019 sudah selesai semua,” kata Rudi.
Sementara gugatan yang telah diterima KI sejak awal tahun 2021 lanjut dia, berjumlah 7 gugatan.
Rata-rata gugatan dilayangkan oleh warga berkaitan dengan keterbukaan publik di pemerintahan desa.
Sementara gugatan yang telah diputus sejak tahun 2019-2021 berjumlah ratusan. Putusan penyelesaian sengketa informasi (PSI) itu rata-rata kata dia berkaitan dengan pemerintahan desa.
Meski Rudi tidak menafikan juga terdapat beberapa gugatan yang berkaitan dengan keterbukaan informasi pemerintahan ditingkat kabupaten, mulai dari instansi pemerintahan hingga lembaga penegakan hukum.
“Ada juga yang berkaitan dengan OPD (organisasi pemerintah daerah) di Kabupaten,” ungkapnya.
Salah satu faktor lambatnya penyelesaian itu sambung Rudi, karena saat pengangkatan anggota KI sebelumnya terjadi permasalahan yang cukup urgen.
Sehingga anggota KI periode saat ini tidak segera dilantik dan jeda waktu dari seleksi sekitar satu tahun, sementara gugatan terus berlanjut.
Sebagai langkah untuk menyelesaikan tunggakan itu, pelaksanaan sidang terus dilakukan meski pada masa Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat secara tatap muka.
Terkadang kata Rudi dalam sehari terdapat delapan kali agenda persidangan.
Meski begitu, pelaksanaan persidangan dilakukan dengan cara memperketat protokol kesehatan Covid-19 dan prinsipal tidak boleh membawa massa. Sehingga tidak terjadi penumpukan massa.
“Persidangan dilakukan secara tatap muka meski dalam nuansa PPKM, karena vasilitas disini tidak memadai untuk melakukan sidang virtual,” jelas dia.
JND