Penanews.id, SUMENEP – Komisi Informasi (KI) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, memilih tetap melaksanakan persidangan sengketa informasi secara tatap muka. Meski, saat ini Pemerintah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat pada 3-20 Juli 2021.
Komisioner KI Sumenep Moh. Rifa’i mengatakan hari ini misalnya mereka menggelar delapan kali sidang. Itu dilakukan untuk menghindari menumpuknya berkas pengajuan sengketa oleh masyarakat.
“Selain itu karena keterbatasan sarana dan prasarana, sehingga sidang tidak bisa dilakukan secara virtual,” katanya, Kamis, 8 Juli 2021.
Meski begitu kata dia, pelaksanaan sidang dilakukan dengan protokol kesehatan (Prokes) Covid-19 yang cukup ketat.
Seperti, saat hendak masuk ke ruang sidang terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan suhu tubuh. Apabila suhu tubuh melebihi 36 drajat celsius, mereka tidak diperbolehkan masuk.
Bahkan, lanjut Rifa’i, setiap yang berkepentingan juga diwajibkan mencuci tangan dan menjaga jarak serta memakai masker.
Selain itu pelaksanaan persidangan dilakukan secara terbatas, artinya yang diperbolehkan masuk ke ruang sidang hanya yang berkepentingan dan tidak boleh membawa massa. Sehingga tidak terjadi kerumunan.
“Namun sifatnya sidang tetap terbuka dan dibukan untuk umum,” jelas dia.
Sebagai bentuk keterbukaan, lanjut wartawan senior itu, setiap agenda persidangan direkam melalui video. Hasilnya disebar kepada masyarakat yang membutuhkan.
JND