Penanews.id, JAKARTA- Di masa PKKM darurat yang berlaku di Pulau Jawa dan Bali, Polisi melihat ada potensi para spekulan menimbun obat-obatan covid-19 agar harganya naik di pasaran.
Untuk mencegahnya, Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan telegram untuk semua jajaran.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto menjelaskan isi telegram adalah perintah untuk menindak tegas penimbun dan spekulan yang memainkan harga obat-obatan COVID-19 serta alat kesehatan.
“Infokan ke petugas Polri [penimbun dan spekulan] pasti ditindak. Kami proses sesuai ketentuan hukum dan pasal yang dilanggar,” ucap Agus dikutip dari Tirto, Senin (5/7/2021).
Berikut 5 perintah dalam surat tersebut:
- Melakukan pengawasan terkait kepatuhan semua pihak dalam menjalankan PPKM darurat dan pengendalian HET (harga eceran tertinggi) obat dalam masa pandemi COVID-19.
- Melakukan penegakan hukum secara tegas terhadap pelaku usaha yang melakukan penimbunan serta penjualan obat di atas HET sehingga masyarakat sulit mendapatkan obat dan alkes.
- Melakukan penegakan hukum secara tegas terhadap tindakan yang menghambat segala upaya Pemerintah dalam melakukan penanggulangan wabah COVID-19, termasuk terhadap penyebaran berita bohong/hoaks.
-Mempelajari, memahami serta melakukan koordinasi dengan pihak Kejaksaan terkait penerapan pasal-pasal yang dapat dikenakan terhadap pelaku tindak pidana di masa pandemi COVID-19.
- Melaporkan hasil kegiatan kepada Kapolri up Kabareskrim. Pemerintah telah menetapkan harga eceran tertinggi (HET) obat-obatan yang biasa digunakan selama pandemi COVID-19.
Hal itu tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/4826/2021.
Keputusan Menkes itu mengatur harga jual tertinggi obat di apotek, instalasi farmasi, rumah sakit, klinik, faskes yang berlaku di seluruh Indonesia.
EMBE