Penenews.id, SUMENEP – Pemerintah Kabupaten Sumenep, Madura memperbolehkan masyarakat untuk menggelar hajatan. Kegiatan tersebut hanya diperbolehkan bagi kecamatan yang masuk zona kuning dan orange.
Namun, warga tetap dilarang untuk mengadakan acara hiburan karena akan menimbulkan kerumunan massa yang akan memicu penyebaran Covid-19 yang sulit dikendalikan.
Kebijakan tersebut tertuang dalam surat edaran nomor 050/178/435.205/2021 yang ditandatangi oleh Bupati Sumenep Achmad Fauzi selaku ketua Satgas Covid-19 Kabupaten Sumenep. Surat yang diterbitkan tertanggal 25 Juni 2021 itu ditujukan kepada Camat se-Kabupaten Sumenep dengan tembusan Komandan Kodim Sumenep, Kapolres Sumenep dan Ketua Gerakan Pekerja dan Pecinta Seni Sumenep.
Dalam surat tersebut terdapat tujuh aturan yang harus dipatuhi warga saat hendak menggelar hajatan. Kegiatan hajatan hanya diperbolehkan dilakukan di daerah zona kuning dan orange. Saat kegiatan berlangsung jumlah undangan dibatasi 50 persen dari kapasitas tempat yang tersedia. Undangan harus dibagi dua sesi dan pihak penyelenggara tidak diperbolehkan menyediakan hidangan makanan ditempat acara.
“Untuk zona merah, pelaksanaan hajatan ditutup sementara waktu hingga wilayah tersebut tidak lagi dinyatakan sebagai zona merah,” tulis dalam surat tersebut.
Meski warga diperbolehkan menggelar hajatan, warga tidak diperbolehkan ada acara hiburan yang digelar, karena akan menimbulkan kerumunan massa yang akan memicu penyebaran Covid-19 yang sulit dikendalikan.
Sebelum menggelar hajatan, warga harus memberitahukan kepada satuan tugas percepatan penanganan covid-19 Kabupaten minimal tujuh hari sebelum hajatan digelar, dan melampirkan surat pernyataan bersedia dibubarkan apabila melanggar ketentuan dalam surat edaran nomor 050/178/435.205/2021.
“Dalam pelaksanaan hajatan wajib menerapkan dan menyiapkan sarana protokol kesehatan seperti rambu tanda jaga jarak, penggunaan masker, hand sanitezer atau tempat cuci tangan memakai sabun serta berkoordinasi dengan aparat pengamanan setempat,” tulis dalam surat itu lagi.
Dengan terbitnya surat edaran ini juga memerintahkan Camat untuk meneruskan surat edaran itu kepad semua Kepala Desa untuk disosialisasikan kepada masyarakat. “Dengan berlakunya surat edaran ini maka surat edaran Bupati Sumenep nomor 443.32/2025/435.102/2020 dinyatakan tidak berlaku,” demikian isi surat tersebut.
JND