Penanews.id, JAKARTA– Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo merasa prihatin lantaran peredaran narkoba di wilayah Indonesia masih marak terjadi di tengah situasi pandemi corona (Covid-19). Dia pun menyerukan perang terhadap narkoba.
Dia mengatakan bahwa hal tersebut tergambar dari hasil pengungkapan kasus penyelundupan barang haram tersebut yang diungkap oleh aparat kepolisian dalam beberapa waktu terakhir.
“Kita semua sangat prihatin, di tengah situasi pandemi Covid-10 di mana kita sedang sibuk untuk menekan laju pertumbuhan Covid. Ternyata peredaran narkoba juga sangat tinggi,” kata Listyo dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (14/6).
Listyo berkaca pada hasil tangkapan polisi dalam tiga bulan terakhir yang diperkirakan dapat mencapai lebih dari 5 ton. Dia menuturkan, bulan ini saja sudah ada sekitar 3,6 ton narkoba yang diungkap.
Kemudian, pada April lalu polisi juga mengungkap sekitar 2,5 ton peredaran narkoba yang melibatkan jaringan internasional.
“Indonesia menjadi negara dengan jumlah konsumen sangat besar, terbukti dengan beredarnya narkoba dalam kurun waktu yang tidak lama,” ucapnya.
Listyo mengkhawatirkan bahwa peredaran narkoba yang begitu marak nantinya dapat memengaruhi generasi muda di Indonesia.
Dia pun menyuarakan peperangan terhadap peredaran narkoba di wilayah Indonesia. Jenderal bintang empat itu meyakini dapat menyelesaikan permasalahan peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya.
“Kami serukan, kita terus berperang terhadap narkoba,” tukas dia.
Polda Metro Jaya sendiri baru saja mengungkap jaringan Timur Tengah yang menjadi pemasok sabu seberat 1,1 ton di wilayah Jakarta dan sekitarnya. Tujuh tersangka diringkus polisi dari empat TKP yang berbeda.
Listyo menjelaskan bahwa jaringan ini turut melibatkan narapidana di Lapas yang juga merupakan seorang warga negara asing (WNA) asal Nigeria.
Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 115 ayat (2) lebih subsider Pasal 112 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukuman minimal enam tahun maksimal hukuman mati,” ucap dia.
Sumber: CNN Indonesia