• Redaksi
  • Pedoman
  • Hubungi
  • Karir
  • Iklan
  • Policy
  • Disclaimer
Senin, 15 Juni 2026
Penanews.id
  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret
Tidak ditemukan
Lihat Semua
  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret
Tidak ditemukan
Lihat Semua
Penanews.id
Tidak ditemukan
Lihat Semua
Beranda Kosong

Ini Alasan Polisi Tak Proses Laporan ICW soal Dugaan Gratifikasi Ketua KPK

  • Rabu, 9 Juni 2021 10:38
FacebookTwitterWhatsApp

Baca Juga:

Uang Miliaran dalam Perkara Gratifikasi Bupati nonaktif Bangkalan Belum Disita KPK

9 Kepala Dinas di Bangkalan juga lakukan Gratifikasi, Tapi Tak Diusut KPK


Penanews.id, JAKARTA – ICW melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri ke Mabes Polri atas dugaan gratifikasi penyewaan helikopter.

Namun, Polri tak memproses laporan ICW itu. Salah satunya karena mengedepankan asas praduga tak bersalah.

“Dugaan pidana itu kan sekali lagi kami semua menjunjung praduga tak bersalah. Kalau toh dilaporkan segala macam, itu perlu pendalaman-pendalaman, ada atau tidaknya pidana terhadap laporan yang disampaikan,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Rusdi Hartono, dikutip dari cnnindonesia.com.

Rusdi mengatakan penyidik Bareskrim memiliki sejumlah pertimbangan sehingga tak memproses laporan ICW dan melimpahkan laporan tersebut ke Dewan Pengawas KPK.

“Pertimbangannya adalah Bareskrim menilai bahwa yang dilaporkan itu sudah pernah diproses internal. Seperti itu,” ujarnya.

Sebelumnya, Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan pihaknya sudah menyatakan Firli melanggar kode etik terkait penggunaan helikopter pada September 2020.

Tumpak menyatakan pihaknya tak memiliki wewenang lebih jauh untuk mendalami dugaan pidana penyewaan helikopter tersebut.

Tumpak mengatakan Dewas hanya memeriksa sisi kepantasan ataupun kepatutan dari peristiwa tersebut. 

“Apakah ada diskon, mana saya tahu, dia bilang tidak ada. Bagaimana saya bisa memaksa. Itu pengakuan dari si pemilik helikopter loh, perusahaan,” ujar Tumpak kepada  CNNIndonesia.com, Jumat (4/6).

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Wana Alamsyah mengkritik keputusan Kabareskrim Komjen Agus Andrianto yang akan mengembalikan dokumen dugaan gratifikasi Firli Dewas KPK.

Wana menegaskan laporan yang mereka buat terkait Firli tersebut tak terkait dengan polemik Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) di KPK.

Ia pun meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegur Agus karena mengabaikan laporan dugaan gratifikasi Firli.

EMBE

Tags: Firli bahuri KPKGratifikasigratifikasi onlineGratifikasi sewa helikopterICW
162
Dilihat
FacebookTwitterWhatsApp

Berita Terkait

Most bet Secimleri ile Ugurlu Bahis Ucun

4 hari yang lalu
3

Alev casino güncel giriş linkiyle hızlı ve kolay erişim

4 minggu yang lalu
5

845126251779325975

4 minggu yang lalu
6
Hasani bin Zuber: Nasionalisme Perlu Adaptif di Tengah Arus Budaya Pop Global

Hasani bin Zuber: Nasionalisme Perlu Adaptif di Tengah Arus Budaya Pop Global

3 bulan yang lalu
33
Bhinneka Tunggal Ika Kunci Redam Intoleransi di Era Politik Identitas

Bhinneka Tunggal Ika Kunci Redam Intoleransi di Era Politik Identitas

3 bulan yang lalu
34
Gadis Asal Kwanyar Bangkalan Lapor Polisi Usai Mengaku Jadi Korban Persetubuhan

Gadis Asal Kwanyar Bangkalan Lapor Polisi Usai Mengaku Jadi Korban Persetubuhan

3 bulan yang lalu
207
Berikutnya
Anggota Komisi VIII DPR RI Ajak Masyarakat Bangkalan Disiplin Terapkan Protokol Kesehatan

Anggota Komisi VIII DPR RI Ajak Masyarakat Bangkalan Disiplin Terapkan Protokol Kesehatan

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Hubungi
  • Karir
  • Iklan
  • Policy
  • Disclaimer

© 2019 @Penanews.id All Rights Reserved

  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret

© 2021 Penanews.id All right reserved.