Penanews.id, JAKARTA – ICW melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri ke Mabes Polri atas dugaan gratifikasi penyewaan helikopter.
Namun, Polri tak memproses laporan ICW itu. Salah satunya karena mengedepankan asas praduga tak bersalah.
“Dugaan pidana itu kan sekali lagi kami semua menjunjung praduga tak bersalah. Kalau toh dilaporkan segala macam, itu perlu pendalaman-pendalaman, ada atau tidaknya pidana terhadap laporan yang disampaikan,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Rusdi Hartono, dikutip dari cnnindonesia.com.
Rusdi mengatakan penyidik Bareskrim memiliki sejumlah pertimbangan sehingga tak memproses laporan ICW dan melimpahkan laporan tersebut ke Dewan Pengawas KPK.
“Pertimbangannya adalah Bareskrim menilai bahwa yang dilaporkan itu sudah pernah diproses internal. Seperti itu,” ujarnya.
Sebelumnya, Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan pihaknya sudah menyatakan Firli melanggar kode etik terkait penggunaan helikopter pada September 2020.
Tumpak menyatakan pihaknya tak memiliki wewenang lebih jauh untuk mendalami dugaan pidana penyewaan helikopter tersebut.
Tumpak mengatakan Dewas hanya memeriksa sisi kepantasan ataupun kepatutan dari peristiwa tersebut.
“Apakah ada diskon, mana saya tahu, dia bilang tidak ada. Bagaimana saya bisa memaksa. Itu pengakuan dari si pemilik helikopter loh, perusahaan,” ujar Tumpak kepada CNNIndonesia.com, Jumat (4/6).
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Wana Alamsyah mengkritik keputusan Kabareskrim Komjen Agus Andrianto yang akan mengembalikan dokumen dugaan gratifikasi Firli Dewas KPK.
Wana menegaskan laporan yang mereka buat terkait Firli tersebut tak terkait dengan polemik Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) di KPK.
Ia pun meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegur Agus karena mengabaikan laporan dugaan gratifikasi Firli.
EMBE