• Redaksi
  • Pedoman
  • Hubungi
  • Karir
  • Iklan
  • Policy
  • Disclaimer
Jumat, 14 Agustus 2026
  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret
Tidak ditemukan
Lihat Semua
  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret
Tidak ditemukan
Lihat Semua
Tidak ditemukan
Lihat Semua
Beranda Kosong

Ini Alasan Polisi Tak Proses Laporan ICW soal Dugaan Gratifikasi Ketua KPK

FacebookTwitterWhatsApp

Baca Juga:

Uang Miliaran dalam Perkara Gratifikasi Bupati nonaktif Bangkalan Belum Disita KPK

9 Kepala Dinas di Bangkalan juga lakukan Gratifikasi, Tapi Tak Diusut KPK


Penanews.id, JAKARTA – ICW melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri ke Mabes Polri atas dugaan gratifikasi penyewaan helikopter.

Namun, Polri tak memproses laporan ICW itu. Salah satunya karena mengedepankan asas praduga tak bersalah.

“Dugaan pidana itu kan sekali lagi kami semua menjunjung praduga tak bersalah. Kalau toh dilaporkan segala macam, itu perlu pendalaman-pendalaman, ada atau tidaknya pidana terhadap laporan yang disampaikan,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Rusdi Hartono, dikutip dari cnnindonesia.com.

Rusdi mengatakan penyidik Bareskrim memiliki sejumlah pertimbangan sehingga tak memproses laporan ICW dan melimpahkan laporan tersebut ke Dewan Pengawas KPK.

“Pertimbangannya adalah Bareskrim menilai bahwa yang dilaporkan itu sudah pernah diproses internal. Seperti itu,” ujarnya.

Sebelumnya, Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan pihaknya sudah menyatakan Firli melanggar kode etik terkait penggunaan helikopter pada September 2020.

Tumpak menyatakan pihaknya tak memiliki wewenang lebih jauh untuk mendalami dugaan pidana penyewaan helikopter tersebut.

Tumpak mengatakan Dewas hanya memeriksa sisi kepantasan ataupun kepatutan dari peristiwa tersebut. 

“Apakah ada diskon, mana saya tahu, dia bilang tidak ada. Bagaimana saya bisa memaksa. Itu pengakuan dari si pemilik helikopter loh, perusahaan,” ujar Tumpak kepada  CNNIndonesia.com, Jumat (4/6).

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Wana Alamsyah mengkritik keputusan Kabareskrim Komjen Agus Andrianto yang akan mengembalikan dokumen dugaan gratifikasi Firli Dewas KPK.

Wana menegaskan laporan yang mereka buat terkait Firli tersebut tak terkait dengan polemik Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) di KPK.

Ia pun meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegur Agus karena mengabaikan laporan dugaan gratifikasi Firli.

EMBE

Tags: Firli bahuri KPKGratifikasigratifikasi onlineGratifikasi sewa helikopterICW
164
Dilihat
FacebookTwitterWhatsApp

Berita Terkait

Canlı Bahis Most Bet Zaman Avantajı
2 minggu yang lalu
8

1xBet Canlı Bahis Stratejileri
3 minggu yang lalu
12

Guvenli Bahis Yapmanin Stratejileri ile Most bet

3 minggu yang lalu
6

Yeni Kazanc Yollariyla Bonanza Slotlari

3 minggu yang lalu
11

Yeni Kazanc Yollariyla Bonanza Slotlari

3 minggu yang lalu
10

Addimlar MostBet ile Tehlukesiz Bahis Tecrubesi ucun

3 minggu yang lalu
8
Berikutnya
Anggota Komisi VIII DPR RI Ajak Masyarakat Bangkalan Disiplin Terapkan Protokol Kesehatan

Anggota Komisi VIII DPR RI Ajak Masyarakat Bangkalan Disiplin Terapkan Protokol Kesehatan

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Hubungi
  • Karir
  • Iklan
  • Policy
  • Disclaimer

© 2019 @Penanews.id All Rights Reserved

  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret

© 2021 Penanews.id All right reserved.