Penanews.id, BANGKALAN– Sejumlah nasabah bank Himbara Menolak rencana PT Jalin Pembayaran Nusantara (Jalin) dan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) yang akan memberlakukan pengenaan biaya cek saldo dan biaya tarik tunai di ATM Link pada 1 Juni 2021.
Anggota Himbara terdiri dari PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk, dan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk.
Soleh, warga Mlajah, mengatakan kebijakan memberatkan nasabah. Dia berharap Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) menganulir kebijakan itu apalagi saat ini masih situasi pandemi.
Menurut dia, kebijakan tersebut melenceng dari tujuan awal diadakannya ATM Link yaitu memudahkan nasabah untuk bertransaksi secara efektif.
Lagi pula, lanjut dia, Undang-undang Perlindungan Konsumen Pasal 18 huruf g dan Surat Edaran OJK No.13/SEOJK.07/2014 mengatur larangan perubahan aturan secara sepihak oleh pelaku usaha.
“Kalau dilanggar biasa terancam pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 2 miliar,” kata Sholeh.
Nur Alim, nasabah Himbara lain berharap OJK segera mengevaluasi dan meminta perusahaan terkait untuk meninjau kembali kebijakan pengenaan biaya cek saldo dan biaya tarik tunai tersebut.
“Pengenaan biaya ini juga tindakan sewenang-wenang terhadap nasabah/konsumen dan terkesan perbankan ingin mencari keuntungan berlebih dari nasabah,” katanya.
EMBE