Penanews.id, SUMENEP – Ramadhan menjadi berkah tersendiri bagi umat islam. Tidak hanya bagi pelaku usaha, nara pidana (Napi) di Kabupaten Sumenep, Madura juga merasakan nikmat datangnya bulan suci islam.
Bagi pelaku usaha, selama Ramadhan pendapatan meningkat. Sementara bagi napi mendapat pengurangan masa tahanan (remisi).
Kepala Rutan Klas IIB Sumenep, Viverdi Anggoro mengatakan, terdapat 169 dari 332 napi di Sumenep yang mendapatkan remisi, mereka terdiri dari 161 laki-laki dan 8 napi perempuan. Mereka masuk ke dalam jeruji besi dari berbagai kasus pidana. “Mulai dari kasus narkoba, pembunuhan, curanmor dan kasus lainnya,” kata Viverdi.
Dia menjelaskan, remisi khusus Hari Raya diberikan kepada napi yang telah menenuhi syarat, semisal mereka telah menjalani pidana sekurang-kurangnya selama 6 bulan dan juga berkelakuan baik selama dalam masa tahanan. Sementara pengurangan masa tahanan setiap napi berbeda-beda.
Sebanyak 57 napi mendapat remisi sebanyak 15 hari, 96 napi mendapat remisi 1 bulan, dan 16 napi mendapat remisi 1 bulan 15 hari atau 1,5 bulan. “Jadi, remisi paling tinggi satu bulan 15 hari dan paling rendah hanya mendapat pengurangan 15 hari,” kata dia.
Meski telah mendapatkan remisi, kata Viverdi tidak ada napi yang bebas, mereka harus menyelesaikan masa tahanan sesuai putusan pengadilan.
Viverdi berharap pemberian remisi menjadi motivasi kepada napi yang lain untuk menjadi pribadi yang lebih baik dan bertanggung jawab, serta menjadi pribadi yang berbudi luhur dan taat hukum dalam kehidupan sehari-hari.
“Pemberian remisi bukan hanya implementasi pemberian hak yang diberikan negara, tetapi lebih jauh merupakan apresiasi yang diberikan negara terhadap warga binaan yang telah berhasil menunjukkan perubahan perilaku dan meningkatkan kualitas selama berada di lapas atau rutan,” ujar dia.
JND