Penanews.id, BANGKALAN– Berkah Bula Ramadan bisa digapai lewat cara-cara sederhana. Salah satunya membagikan takjil untuk berbuka puasa.
Maka, Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrat Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, bikin acara bagi-bagi takjil, Jumat, 7 Mei 2021.
Diikuti seluruh pengurus DPAC di 18 Kecamatan, kegiatan ini dipusatkan di depan kantor partai di Desa Bilaporah, Kecamatan Socah.
Nampak pula, seluruh anggota Fraksi Demokrat DPRD Bangkalan, turut serta membagikan 500 bungkus takjil ke pengendara yang melintas di sana.
Melengkapi keberkahan itu, usai berbagi takjil, sembari menunggu azan magrib berkumandang, kegiatan dilanjutkan dengan memberikan santunan kepada anak yatim piatu.
Ketua DPC Demokrat Bangkalan, Abdurrahman mengatakan kegiatan itu dibuat sekaligus sebagai konsolidasi para pengurus, setelah dua bulan terakhir vakum karena adanya KLB ilegal di Deli Serdang.
“Tapi badai sudah berlalu, KLB Demokrat telah ditolak. Ke depan, barisan kader harus lebih kokoh lagi, menyongsong agenda-agenda besar yang telah menanti,” kata dia.
Selain KLB, Abdurrahman juga menyampaikan bahwa dua gugatan lain kubu Moeldoko juga ditolak. Pertama, PN Jakpus menolak gugatan Jhoni Allen Marbun yang merupakan mantan kader Partai Demokrat.
Dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, tertulis bahwa pengadilan tak berwenang mengadili perkara yang diajukan oleh Jhoni Allen.
Usai dipecat sebagai kader Partai Demokrat, Jhoni Allen menggugat bekas partainya itu ke pengadilan karena merasa dirugikan.
Posisinya sebagai anggota Komisi V DPR RI hingga 2024 terancam, dan karenanya ada hak-hak yang mungkin tak bakal lagi didapatkan. Ia meminta ganti rugi Rp55,8 miliar.
Gugatan Kedua yang ditolak adalah gugatan yang diajukan sejumlah mantan kader Partai Demokrat terkait AD/ART tahun 2020, yang melegitimasi AHY sebagai Ketua Umum Partai Demokrat.
Dalam SIPP PN Jakpus, mejalis hakim yang terdiri dari Saifudin Zuhri, Makmur, dan Fahzal Hendri menyatakan bahwa gugatan tersebut gugur. Para penggugat juga harus membayar biaya perkara.
EMBE