• Redaksi
  • Pedoman
  • Hubungi
  • Karir
  • Iklan
  • Policy
  • Disclaimer
Kamis, 4 Juni 2026
Penanews.id
  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret
Tidak ditemukan
Lihat Semua
  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret
Tidak ditemukan
Lihat Semua
Penanews.id
Tidak ditemukan
Lihat Semua
Beranda Madura Bangkalan

KMI Buka Kursus Dwi Bahasa Usia Dini di Pelosok Desa

  • Senin, 8 Februari 2021 17:09
FacebookTwitterWhatsApp

Penanews.id,BANGKALAN- Kaconk Mahfud Institute mengawali tahun 2021 dengan program Pembangunan Sumber Daya Manusia (SDM) berupa membuka kursus mahir berbahan asing: Inggris dan Arab.

Sebagai permulaan, kursus ini dibuka di Desa Kombengan, Kecamatan Geger, Kabupaten Bangkalan. Menggandeng Yayasan Madrasah Diniyah Raudhatul Ulum di Dusun Bibis.

Baca Juga:

. . .

Direktur KMI, Nur Hakim menjelaskan meski saat ini masih pandemi, kursus ini akan digelar dengan tatap muka. Namun dia memastikan tidak ada protokol kesehatan yang dilanggar karena penerapannya akan disesuaikan dengan aturan pendidikan Vokasi Nomor 2 tahun 2020 tentang pembelajaran pendidikan vokasi dalam masa pandemi Covid-19.

Dalam aturan ini dijelaskan, daerah berstatus zona hijau dipersilahkan membuka dengan syarat minimal usia 10 tahun. Sedangkan, diluar dari zona hijau akan dilaksanakan pelatihan dan kursus dengan metode daring.

“Diluar zona hijau juga harus mendapatkan  rekomendasi dari Satgas penanganan Covid-19 di daerah setempat. Protokol kesehatan dalam pelatihan secara tatap muka akan dilakukan secara ketat antara lain peserta wajib menggunakan masker, menjaga jarak 1,5 meter, penyelenggaran pelatihan juga wajib menyediakan tempat cuci tangan, dan wajib menerapakan etika batuk/bersin,” jelas Nur Hakim.

Nur hakim mengatakan pembukaan KMI Course semata upaya menyelaraskan dengan kebutuhan zaman, juga agar tercipta pemerataan.

Ketua Yayasan Madrasah Raudhatul Ulum, Ustad Musleh Maksum mengatakan prosedur pelaksanaan dan waktu kursus ditentukan oleh Lembaga dan tetap memperhatikan protokol kesehatan.

Menurut Musleh, dalam masa pandemi seperti saat ini lembaganya yang terpilih untuk dijadikan tempat untuk kursus bahasa Asing karena tidak menutup kemungkinan pendidikan kedepan ini semakin berinovasi.

“Saat ini bahasa Asing menjadi keharusan bagi semua elemen masyarakat untuk dipelajari dan dipahami agar kita tidak menyekat berkomunikasi dengan orang banyak”. Ucapnya.

Hadir dalam pembukaan KMI Course tersebut para tokoh masyarakat Desa Kombangan, tokoh pemuda, beberapa lembaga pendidikan yang ada di kecamatan Geger , dan stakeholders lainnya.

RED

Tags: Buka kursus bahasa asingDesa kombanganKursus bahasa asingMadrasah Raudhatul ulum
142
Dilihat
FacebookTwitterWhatsApp

Berita Terkait

Anggota DPR Tinjau Dapur MBG di Bangkalan, Pemkab Nilai Perlu Tata Ulang Perencanaan Dapur

Anggota DPR Tinjau Dapur MBG di Bangkalan, Pemkab Nilai Perlu Tata Ulang Perencanaan Dapur

3 bulan yang lalu
17
Setahun Kepemimpinan Bupati Bangkalan Dinilai Gagal, Politisi PDIP Ungkap Fakta Sebenarnya

Setahun Kepemimpinan Bupati Bangkalan Dinilai Gagal, Politisi PDIP Ungkap Fakta Sebenarnya

3 bulan yang lalu
87
DPR Dorong Akses Pembiayaan Ultra Mikro untuk Perkuat UMKM Bangkalan

DPR Dorong Akses Pembiayaan Ultra Mikro untuk Perkuat UMKM Bangkalan

5 bulan yang lalu
24
Diresmikan Menteri Kebudayaan, UTM Kini Miliki Museum Budaya sebagai Pusat Kajian Madura

Diresmikan Menteri Kebudayaan RI, UTM Kini Miliki Museum Budaya sebagai Pusat Kajian Madura

5 bulan yang lalu
59
Gelar Turnamen Volly, Cara Desa Larangan Sorjan Bangkalan Tekan Kenakalan Remaja

Gelar Turnamen Volly, Cara Desa Larangan Sorjan Bangkalan Tekan Kenakalan Remaja

6 bulan yang lalu
26
Tingkatkan Mutu Akademik, UTM Gelar Sosialisasi Permendikti Saintek Nomor 39/2025

Tingkatkan Mutu Akademik, UTM Gelar Sosialisasi Permendikti Saintek Nomor 39/2025

6 bulan yang lalu
30
Berikutnya
Jaksa Pinangki Divonis 10 Tahun Penjara

Jaksa Pinangki Divonis 10 Tahun Penjara

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Hubungi
  • Karir
  • Iklan
  • Policy
  • Disclaimer

© 2019 @Penanews.id All Rights Reserved

  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret

© 2021 Penanews.id All right reserved.