penanews.id, JAKARTA– Pelaksana tugas DPD Partai Solidaritas Indonesia atau PSI Surabaya, Yusuf Lakaseng, dilaporkan ke polisi oleh Wakil Ketua Umum Partai Nasdem Ahmad Ali.
Gara-garanya, Yusuf menyinggung soal kasus impor buah yang ditulis Majalah Tempo pada Oktober 2020 di sebuah grup WhatsApp.
“Ada diskusi di grup WA tertutup, sampailah ke diskusi itu soal dugaan keterlibatan Ahmad Ali,” kata Yusuf saat dihubungi, Rabu, 3 Februari 2021.
Yusuf menceritakan grup itu bernama “Silaturahmi PRD Sulawesi Tengah”. Dia mengatakan dalam grup itu ada aturan jelas bahwa semua pembicaraan tidak boleh disebar ke luar.
Pada awal November 2020 setelah laporan Majalah Tempo terbit, ia membahas mengenai isi tulisan yang menyebutkan dugaan keterlibatan Ahmad Ali dalam penetapan kuota impor buah dan produk holtikultura lainnya.
Dalam beberapa kesempatan, Ahmad Ali membantah dirinya mengatur izin dan kuota impor buah melalui penerbitan rekomendasi impor produk hortikultura (RIPH) Kementerian Pertanian.
Yusuf mengaku kemudian mengetahui dirinya dilaporkan oleh Ahmad Ali, ketika dipanggil oleh Polda Sulawesi Tengah pada awal Desember 2020.
Saat itu, dia baru dimintai keterangan. Kemudian pada 1 Februari 2021, dia kembali dipanggil dengan status saksi.
Berselang beberapa hari, kembali datang surat panggilan yang menyebutkan, bahwa dirinya berstatus tersangka. Yusuf disangka melanggar Pasal 27 ayat (3) juncto pasal 45 ayat (3) UU ITE soal pencemaran nama baik. “Hari ini saya mendapat surat lagi, statusnya tersangka,” kata dia.
Mantan aktivis PRD ini menilai penetapan tersangkanya janggal. Sebab, kata dia, sudah jelas bahwa diskusi dalam grup itu bersifat tertutup. Sehingga, ia mengatakan, seharusnya orang yang dilaporkan adalah yang menyebarkan.
Yusuf mengatakan akan mengajukan praperadilan di kasus ini dan menempuh upaya hukum. “Saya akan melawan,” kata politikus PSI ini.
SUMBER: Tempo.co