• Redaksi
  • Pedoman
  • Hubungi
  • Karir
  • Iklan
  • Policy
  • Disclaimer
Senin, 8 Maret 2021
Penanews.id
  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Tekno
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret
Tidak ditemukan
Lihat Semua
  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Tekno
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret
Tidak ditemukan
Lihat Semua
Penanews.id
Tidak ditemukan
Lihat Semua
Beranda Nusantara

Gara-gara Diskusi Grup WA, Politisi Laporkan Politisi

Kamis, 4 Februari 2021 17:57
di Nusantara
0 0
0
20
Dilihat
FacebookTwitterWhatsApp


penanews.id, JAKARTA– Pelaksana tugas DPD Partai Solidaritas Indonesia atau PSI Surabaya, Yusuf Lakaseng, dilaporkan ke polisi oleh Wakil Ketua Umum Partai Nasdem Ahmad Ali.

Baca Juga:

Nasdem Ingin Pilkada Tetap Digelar pada 2022 dan 2023

Diam-diam, Anggota DPRD DKI Ajukan Naik Gaji di Masa Pandemi

Gara-garanya, Yusuf menyinggung soal kasus impor buah yang ditulis Majalah Tempo pada Oktober 2020 di sebuah grup WhatsApp.

“Ada diskusi di grup WA tertutup, sampailah ke diskusi itu soal dugaan keterlibatan Ahmad Ali,” kata Yusuf saat dihubungi, Rabu, 3 Februari 2021.

Yusuf menceritakan grup itu bernama “Silaturahmi PRD Sulawesi Tengah”. Dia mengatakan dalam grup itu ada aturan jelas bahwa semua pembicaraan tidak boleh disebar ke luar.

Pada awal November 2020 setelah laporan Majalah Tempo terbit, ia membahas mengenai isi tulisan yang menyebutkan dugaan keterlibatan Ahmad Ali dalam penetapan kuota impor buah dan produk holtikultura lainnya.

Dalam beberapa kesempatan, Ahmad Ali membantah dirinya mengatur izin dan kuota impor buah melalui penerbitan rekomendasi impor produk hortikultura (RIPH) Kementerian Pertanian.

Yusuf mengaku kemudian mengetahui dirinya dilaporkan oleh Ahmad Ali, ketika dipanggil oleh Polda Sulawesi Tengah pada awal Desember 2020.

Saat itu, dia baru dimintai keterangan. Kemudian pada 1 Februari 2021, dia kembali dipanggil dengan status saksi.

Berselang beberapa hari, kembali datang surat panggilan yang menyebutkan, bahwa dirinya berstatus tersangka. Yusuf disangka melanggar Pasal 27 ayat (3) juncto pasal 45 ayat (3) UU ITE soal pencemaran nama baik. “Hari ini saya mendapat surat lagi, statusnya tersangka,” kata dia.

Mantan aktivis PRD ini menilai penetapan tersangkanya janggal. Sebab, kata dia, sudah jelas bahwa diskusi dalam grup itu bersifat tertutup. Sehingga, ia mengatakan, seharusnya orang yang dilaporkan adalah yang menyebarkan.

Yusuf mengatakan akan mengajukan praperadilan di kasus ini dan menempuh upaya hukum. “Saya akan melawan,” kata politikus PSI ini.

SUMBER: Tempo.co

Tags: Nasdempolisitisi PSI dilaporkanPSI
BagikanTweetKirim

Berita Terkait

KLB Demokrat, Menyalahi UU Parpol

KLB Demokrat, Menyalahi UU Parpol

19 jam yang lalu
10
Beber Tiket Moeldoko, Andi Arif Bongkar Rencana KLB Demokrat di Sumut

Beber Tiket Moeldoko, Andi Arif Bongkar Rencana KLB Demokrat di Sumut

4 hari yang lalu
14
Ditangkap KPK Karena Suap, Gubernur Sulsel Sering Pernah Dapat Penghargaan Anti Korupsi

Ditangkap KPK Karena Suap, Gubernur Sulsel Pernah Dapat Penghargaan Anti Korupsi

1 minggu yang lalu
28
Salatiga Dinobatkan Jadi Kota Paling Toleran di Indonesia

Salatiga Dinobatkan Jadi Kota Paling Toleran di Indonesia

1 minggu yang lalu
15
Pendiri Demokrat Ngotot Gelar KLB Maret

Pendiri Demokrat Ngotot Gelar KLB Maret

1 minggu yang lalu
34
Elektabilitas PDIP Melejit: Ini 9 Partai yang Lolos ke Parlemen, Jika PT 4 Persen

Elektabilitas PDIP Melejit: Ini 9 Partai yang Lolos ke Parlemen, Jika PT 4 Persen

2 minggu yang lalu
36
Berikutnya
Galang Dukungan, Jokowi Tegur Moeldoko

Galang Dukungan, Jokowi Tegur Moeldoko

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Terbaru
Mati Satu Tumbuh Seribu: IndoXX1 Tutup, Ini Dua Situs Penggantinya!

Mati Satu Tumbuh Seribu: IndoXX1 Tutup, Ini Dua Situs Penggantinya!

2 Januari 2020
Seorang Anak Membacok Selingkuhan Ibunya Hingga Tewas di Bangkalan

Seorang Anak Membacok Selingkuhan Ibunya Hingga Tewas di Bangkalan

27 April 2020
Warga Blega Positif Corona versi Tes PCR, Baru Datang dari Jakarta

Warga Blega Positif Corona versi Tes PCR, Baru Datang dari Jakarta

3 April 2020
Polisi Bangkalan Ungkap Kasus Begal Online, Modusnya Jual Motor Murah di Facebook

Polisi Bangkalan Ungkap Kasus Begal Online, Modusnya Jual Motor Murah di Facebook

8 Januari 2021
Kenali eSIM Sebelum Membeli iPhone 11

Kenali eSIM Sebelum Membeli iPhone 11

21
Pendidikan Ekstra Kurikuler Sebagai Pendidikan Membentuk Karakter Siswa Sejak Dini

Pendidikan Ekstra Kurikuler Sebagai Pendidikan Membentuk Karakter Siswa Sejak Dini

15
Pikap Seruduk Truk di Suramadu, Sopir dan Kenek Tewas

Pikap Seruduk Truk di Suramadu, Sopir dan Kenek Tewas

7
Kecanduan Hubungan Intim, Janda 3 Anak Melakukan Hubungan Intim Sehari 5 Kali Tidak Puas

Kecanduan Hubungan Intim, Janda 3 Anak Melakukan Hubungan Intim Sehari 5 Kali Tidak Puas

6
Soal Data Kemiskinan, Mathur Reses Dengan Pendamping PKH

Ingin Data Kemiskinan Direvisi, Mathur Undang Reses Pendamping PKH

8 Maret 2021
Kolaborasi ‘Three Mas Kada’, Akhiri Ego Sektoral Surabaya, Sidoarjo dan Gresik

Kolaborasi ‘Three Mas Kada’, Akhiri Ego Sektoral Surabaya, Sidoarjo dan Gresik

8 Maret 2021
BUMN Beromzet Dibawah 50 M Akan Diswastanisasi

BUMN Beromzet Dibawah 50 M Akan Diswastanisasi

8 Maret 2021
Cara Baru Belanja Deteksi COVID-19: Pasien Tes Berteriak

Cara Baru Belanda Deteksi COVID-19: Pasien Tes Berteriak

8 Maret 2021
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Hubungi
  • Karir
  • Iklan
  • Policy
  • Disclaimer

© 2019 @Penanews.id All Rights Reserved

  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Tekno
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret

© 2019 Penanews.id All right reserved.

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In