• Redaksi
  • Pedoman
  • Hubungi
  • Karir
  • Iklan
  • Policy
  • Disclaimer
Minggu, 28 Februari 2021
Penanews.id
  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Tekno
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret
Tidak ditemukan
Lihat Semua
  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Tekno
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret
Tidak ditemukan
Lihat Semua
Penanews.id
Tidak ditemukan
Lihat Semua
Beranda Madura Sampang

Dalam Draf RUU Pemilu, Eks HTI Dilarang Nyoblos

Rabu, 27 Januari 2021 16:23
di Sampang
0 0
0
22
Dilihat
FacebookTwitterWhatsApp
pemilu

penanews.id, JAKARTA– Draf Rancangan Undang-undang atau RUU Pemilu melarang bekas anggota organisasi Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) mengikuti pemilihan umum, baik pemilihan legislatif, kepala daerah, hingga presiden.

Larangan untuk eks anggota HTI ini tertera gamblang seperti halnya untuk mantan anggota Partai Komunis Indonesia (PKI).

Baca Juga:

Jika Pemilu Digelar 2024, Partai Penguasa Akan Diuntungkan

Nasdem Ingin Pilkada Tetap Digelar pada 2022 dan 2023

Aturan ini tertuang dalam Pasal 182 ayat (2) huruf ii draf RUU Pemilu. Sebelum ini, larangan untuk bekas anggota HTI mengikuti pemilu tak pernah tertulis secara eksplisit.

“Bukan bekas anggota organisasi terlarang Partai Komunis Indonesia, termasuk organisasi massanya atau bukan orang yang terlibat langsung dalam G.30.S/PKI dan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI),” demikian tertulis dalam draf tersebut.

Para calon yang mengikuti pemilihan, baik calon presiden atau calon wakil presiden serta calon kepala daerah, wajib melampirkan surat keterangan tidak terlibat HTI dari Kepolisian. Kewajiban tersebut tertuang dalam Pasal 311, Pasal 349, dan Pasal 357.

HTI telah menjadi organisasi masyarakat yang terlarang di Indonesia berdasarkan keputusan Menteri Hukum dan HAM pada Juli 2017.

Pembubaran HTI mengacu pada Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) Ormas Nomor 2 Tahun 2017.

Wakil Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Saan Mustopa mengatakan larangan terhadap mantan anggota HTI ini bersifat normatif saja.

Menurut dia, semua warga negara harus patuh pada konstitusi dan ideologi Pancasila.

“Bagi mereka yang tidak mau mengakui itu bahkan ingin mengubah ya tentu tidak bisa kita beri kesempatan untuk mencalonkan baik di eksekutif maupun legislatif. Itu sudah menjadi kesepahaman bersama,” kata Saan ihwal RUU Pemilu, Selasa, 26 Januari 2021.

sumber: tempo.co

Tags: draf RUU pemilueks HTI dilarang ikut pemiluHTI
BagikanTweetKirim

Berita Terkait

Posting Keluhan Warga, Polisi Ini Dicopot, Dipindah ke Dalmas

Posting Keluhan Warga, Polisi Ini Dicopot, Dipindah ke Dalmas

6 hari yang lalu
23
PMII Raden Segoro, Gelar Pelantikan sekaligus Harlah yang ke-VI

PMII Raden Segoro, Gelar Pelantikan sekaligus Harlah yang ke-VI

2 minggu yang lalu
48
Kenalkan Kripik Sukun Batosarang, Mahasiswa Stamidia Gelar Bazar Keliling

Kenalkan Kripik Sukun Batosarang, Mahasiswa Stamidia Gelar Bazar Keliling

2 minggu yang lalu
23
Bidan Puskesmas Ketapang Pingsan Setelah di Vaksin

Bidan Puskesmas Ketapang Pingsan Setelah di Vaksin

3 minggu yang lalu
22
Jaksa Pinangki Divonis 10 Tahun Penjara

Jaksa Pinangki Divonis 10 Tahun Penjara

3 minggu yang lalu
19
Pengawalan Ketat Vaksin Sinovac di Sampang

Pengawalan Ketat Vaksin Sinovac di Sampang

1 bulan yang lalu
7
Berikutnya
Ini Penyebab Ketua DPRD   Bogor Minta Syuting Sinetron Ikatan Cinta Dihentikan

Ini Penyebab Ketua DPRD Bogor Minta Syuting Sinetron Ikatan Cinta Dihentikan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Terbaru
Mati Satu Tumbuh Seribu: IndoXX1 Tutup, Ini Dua Situs Penggantinya!

Mati Satu Tumbuh Seribu: IndoXX1 Tutup, Ini Dua Situs Penggantinya!

2 Januari 2020
Seorang Anak Membacok Selingkuhan Ibunya Hingga Tewas di Bangkalan

Seorang Anak Membacok Selingkuhan Ibunya Hingga Tewas di Bangkalan

27 April 2020
Warga Blega Positif Corona versi Tes PCR, Baru Datang dari Jakarta

Warga Blega Positif Corona versi Tes PCR, Baru Datang dari Jakarta

3 April 2020
Polisi Bangkalan Ungkap Kasus Begal Online, Modusnya Jual Motor Murah di Facebook

Polisi Bangkalan Ungkap Kasus Begal Online, Modusnya Jual Motor Murah di Facebook

8 Januari 2021
Kenali eSIM Sebelum Membeli iPhone 11

Kenali eSIM Sebelum Membeli iPhone 11

19
Pendidikan Ekstra Kurikuler Sebagai Pendidikan Membentuk Karakter Siswa Sejak Dini

Pendidikan Ekstra Kurikuler Sebagai Pendidikan Membentuk Karakter Siswa Sejak Dini

15
Pikap Seruduk Truk di Suramadu, Sopir dan Kenek Tewas

Pikap Seruduk Truk di Suramadu, Sopir dan Kenek Tewas

7
Mati Satu Tumbuh Seribu: IndoXX1 Tutup, Ini Dua Situs Penggantinya!

Mati Satu Tumbuh Seribu: IndoXX1 Tutup, Ini Dua Situs Penggantinya!

6
Pendiri Demokrat Ngotot Gelar KLB Maret

Pendiri Demokrat Ngotot Gelar KLB Maret

27 Februari 2021
Disebut Tak Berkeringat Dirikan Partai Demokrat, Ini Peran SBY Sebenarnya!

Disebut Tak Berkeringat Dirikan Partai Demokrat, Ini Peran SBY Sebenarnya!

27 Februari 2021
Tujuh Kader Dipecat DPP, Kader Demokrat Bangkalan Aksi Cukur Gundul

Tujuh Kader Dipecat DPP, Kader Demokrat Bangkalan Aksi Cukur Gundul

27 Februari 2021
Demokrat Pecat Enam Kader Pelaku ‘Kudeta’: Ada Yus Sudarso Hingga Jhony Allen Marbun

Demokrat Pecat Tujuh Kader Pelaku ‘Kudeta’: Ada Yus Sudarso Hingga Jhony Allen Marbun

26 Februari 2021
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Hubungi
  • Karir
  • Iklan
  • Policy
  • Disclaimer

© 2019 @Penanews.id All Rights Reserved

  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Tekno
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret

© 2019 Penanews.id All right reserved.

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In