• Redaksi
  • Pedoman
  • Hubungi
  • Karir
  • Iklan
  • Policy
  • Disclaimer
Minggu, 7 Maret 2021
Penanews.id
  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Tekno
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret
Tidak ditemukan
Lihat Semua
  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Tekno
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret
Tidak ditemukan
Lihat Semua
Penanews.id
Tidak ditemukan
Lihat Semua
Beranda Ekonomi

Kisah Petani Soppeng, Dihukum Karena Menebang Pohon di Kebun Sendiri

Senin, 25 Januari 2021 17:57
di Ekonomi
0 0
0
17
Dilihat
FacebookTwitterWhatsApp

penanews.id, JAKARTA– NATU bin Takka diam seribu bahasa ketika hakim Pengadilan Negeri Watansoppeng, Sulawesi Selatan, mengetuk palu menjatuhkan vonis tiga bulan penjara pada 19 Januari 2021. “Bapak langsung drop,” kata Arida, anak keduanya.

Natu divonis bersalah dengan tuduhan melakukan pembalakan liar karena mengambil kayu jati dari kebunnya sendiri pada Februari 2020. Laki-laki 75 tahun ini menebang kayu jati untuk membangun rumah anaknya, Ario Permadi, bersama adik iparnya, Sabang bin Beddu. Ario dan Sabang juga turut menjadi terdakwa dan mendapat vonis yag sama dalam perkara ini.

Baca Juga:

. . .

Ketiganya tinggal di Dusun Ale Sewo, Kelurahan Bila, Kecamatan Lalabata. Hakim mendakwa mereka melanggar tiga pasal Undang-Undang Nomor 18/2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan (P3H). Pasal-pasal tersebut adalah pasa 82 ayat 1b, pasal 82 ayat 2, atau pasal 83 ayat 1a, atau pasal 84 ayat 1 dan 3.

Hingga vonis dijatuhkan, keluarga Natu tak tahu siapa yang mengadukan ayah, paman, dan saudara mereka. Tapi menurut Arida, pada Juli tahun lalu datang seseorang yang meminta Natu menghadap ke kantor Dinas Kehutanan dan Perkebunan Provinsi Sulawesi Selatan untuk meminta maaf.

Natu menolak. “Bukan kebun saya yang masuk kawasan hutan, tapi hutan itu yang masuk kebun saya,” kata Natu, seperti ditirukan Arida. Sejak itu Natu menjadi tersangka hingga kasusnya bergulir ke pengadilan.

Pohon jati yang ditebang itu berjarak 200 meter dari rumah Natu. Berada di kebun seluas 26 are yang diolah Takka, ayah Natu, dan didapatkan dari kakeknya. Sejak Takka meninggal sekitar 20 tahun lalu, Natu meneruskan mengolah kebun itu. Karena tanahnya tandus, Takka dan Natu menanaminya dengan jati. Kayu yang ditebang dan jadi perkara hukum itu ditanam oleh Takka.

Untuk membuktikan bahwa kebun itu milik mereka, Natu rutin membayar pajak. Bukti bayar pajak yang masih tersimpan bertahun 1997 hingga 2020. Pajak terakhir yang mereka bayarkan Rp 19.824. Sementara pada 1997 sebesar Rp 1.780.

Semua bukti-bukti itu diabaikan hakim. Hakim Watansoppeng tak melihat pasal 1 angka 6 Undang-Undang P3H yang berbunyi: Terorganisasi adalah kegiatan yang dilakukan oleh suatu kelompok yang terstruktur, yang terdiri atas 2 (dua) orang atau lebih, dan yang bertindak secara bersama- sama pada waktu tertentu dengan tujuan melakukan perusakan hutan, tidak termasuk kelompok masyarakat yang tinggal di dalam atau di sekitar kawasan hutan yang melakukan perladangan tradisional dan/atau melakukan penebangan kayu untuk keperluan sendiri dan tidak untuk tujuan komersial.

Penjelasan soal “terorganisasi” ini merupakan pengertian kejahatan pembalakan liar pada angka 5: Penggunaan kawasan hutan secara tidak sah adalah kegiatan terorganisasi yang dilakukan di dalam kawasan hutan untuk perkebunan dan/atau pertambangan tanpa izin Menteri.

Menurut Badai Anugrah dari Konsorsium Pembaruan Agraria Sulawesi Selatan, bukti-bukti di pengadilan seharusnya membuat Natu bin Takka, Ario Permadi, dan Sabang bebas. Para saksi, kata Badai, bisa menunjukkan bahwa Natu menebang pohon bukan untuk tujuan komersial sehingga masuk pengecualian tindak pidana seperti diatur pasal 1 angka 6 itu.

UU P3H dibuat untuk menjerat para pelaku pembalakan liar yang terorganisasi. Namun, hingga tujuh tahun, tak satu pun penjahat hutan terorganisasi dijerat memakai pasal-pasal dalam undang-undang ini.

Menurut catatan KPA, sebanyak 64 petani telah dijerat memakai pasal pembalakan liar di undang-undang ini sepanjang 2016-2020. Dua tahun lalu, tiga petani Soppeng tetangga Natu juga berurusan dengan pengadilan untuk tuduhan sama. Namun, hakim membebaskan mereka.

Selama lima tahun terakhir, menurut KPA, sebanyak 23 petani berurusan dengan hukum karena konflik klaim wilayah hutan.

Di Soppeng, menurut catatan KPA Sulawesi Selatan, setidaknya ada 23.000 penduduk yang menggantungkan hidupnya dari kawasan hutan yang bertindihan dengan klaim kawasan hutan lindung Laposo Ninicoang yang ditetapkan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada 2014 seluas 4.340,1 hektare.

sumber: Foresdigest.com

Tags: pembalakan liarpetani soppeng dihukum
BagikanTweetKirim

Berita Terkait

Prediksi Bisnis Pom Bensin Akan Sunset, Erick Thohir: Bukan Nakut-nakutin!

Prediksi Bisnis Pom Bensin Akan Sunset, Erick Thohir: Bukan Nakut-nakutin!

1 hari yang lalu
11
Ironi Ditjen Pajak: Tunjangan Rp 125 Juta, Kok Masih Terima Siap?

Ironi Ditjen Pajak: Tunjangan Rp 125 Juta, Kok Masih Terima Siap?

2 hari yang lalu
14
Ini Alasan Ketua PBNU Ditunjuk Jadi Komisaris Utama PT KAI

Ini Alasan Ketua PBNU Ditunjuk Jadi Komisaris Utama PT KAI

3 hari yang lalu
6
Anda Pakai Ponsel Huawei, Begini Sejarah Perusahaan China Ini

Anda Pakai Ponsel Huawei, Begini Sejarah Perusahaan China Ini

1 minggu yang lalu
5
Kisah Nasabah Bumiputera yang Kepayahan Biaya Hidup di Masa Sulit

Kisah Nasabah Bumiputera yang Kepayahan Biaya Hidup di Masa Sulit

2 minggu yang lalu
25
UU Ciptakan Kerja Berlaku, Jokowi Ubah Cara Hitung Upah Buruh

UU Ciptakan Kerja Berlaku, Jokowi Ubah Cara Hitung Upah Buruh

2 minggu yang lalu
14
Berikutnya
Oh Tuhan! Warga Kwanyar Ini Rela Patungan Demi Perbaiki Jalan Yang Bolong

Oh Tuhan! Warga Kwanyar Ini Rela Patungan Demi Perbaiki Jalan Yang Bolong

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Terbaru
Mati Satu Tumbuh Seribu: IndoXX1 Tutup, Ini Dua Situs Penggantinya!

Mati Satu Tumbuh Seribu: IndoXX1 Tutup, Ini Dua Situs Penggantinya!

2 Januari 2020
Seorang Anak Membacok Selingkuhan Ibunya Hingga Tewas di Bangkalan

Seorang Anak Membacok Selingkuhan Ibunya Hingga Tewas di Bangkalan

27 April 2020
Warga Blega Positif Corona versi Tes PCR, Baru Datang dari Jakarta

Warga Blega Positif Corona versi Tes PCR, Baru Datang dari Jakarta

3 April 2020
Polisi Bangkalan Ungkap Kasus Begal Online, Modusnya Jual Motor Murah di Facebook

Polisi Bangkalan Ungkap Kasus Begal Online, Modusnya Jual Motor Murah di Facebook

8 Januari 2021
Kenali eSIM Sebelum Membeli iPhone 11

Kenali eSIM Sebelum Membeli iPhone 11

21
Pendidikan Ekstra Kurikuler Sebagai Pendidikan Membentuk Karakter Siswa Sejak Dini

Pendidikan Ekstra Kurikuler Sebagai Pendidikan Membentuk Karakter Siswa Sejak Dini

15
Pikap Seruduk Truk di Suramadu, Sopir dan Kenek Tewas

Pikap Seruduk Truk di Suramadu, Sopir dan Kenek Tewas

7
Kecanduan Hubungan Intim, Janda 3 Anak Melakukan Hubungan Intim Sehari 5 Kali Tidak Puas

Kecanduan Hubungan Intim, Janda 3 Anak Melakukan Hubungan Intim Sehari 5 Kali Tidak Puas

6
KLB Demokrat, Menyalahi UU Parpol

KLB Demokrat, Menyalahi UU Parpol

7 Maret 2021
Haji Syafi Ketua PKB Bangkalan, Gantikan Ra Mondir

Haji Syafi Ketua PKB Bangkalan, Gantikan Ra Mondir

7 Maret 2021
Reses ke Konang, Kiai Ali Wahdin Curhat Masalah Air Bersih ke Mahfud S.Ag

Reses ke Konang, Kiai Ali Wahdin Curhat Masalah Air Bersih ke Mahfud S.Ag

7 Maret 2021
Kisah Petugas BNNP Jatim Diadang Massa Bercelurit di Sokobanah Sampang

Kisah Petugas BNNP Jatim Diadang Massa Bercelurit di Sokobanah Sampang

7 Maret 2021
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Hubungi
  • Karir
  • Iklan
  • Policy
  • Disclaimer

© 2019 @Penanews.id All Rights Reserved

  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Tekno
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret

© 2019 Penanews.id All right reserved.

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In