• Redaksi
  • Pedoman
  • Hubungi
  • Karir
  • Iklan
  • Policy
  • Disclaimer
Rabu, 20 Januari 2021
Penanews.id
  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Tekno
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret
Tidak ditemukan
Lihat Semua
  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Tekno
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret
Tidak ditemukan
Lihat Semua
Penanews.id
Tidak ditemukan
Lihat Semua
Beranda Nasional

Jurus Pemerintah Menghadapi Penolak Vaksinasi

Kamis, 14 Januari 2021 15:49
di Nasional
0 0
0
10
Dilihat
FacebookTwitterWhatsApp

penanews.id, JAKARTA -Keraguan masyarakat dalam menerima vaksin Covid-19 memang menjadi persoalan. Ini tercermin dari hasil survei Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC) periode 16-19 Desember 2020 terhadap 1.202 responden.

Dalam survei tersebut, belum seluruh masyarakat bersedia melakukan vaksinasi ketika vaksin telah tersedia. Hanya 37% yang menyatakan bersedia melakukan vaksinasi Covid-19. Sementara 17% menyatakan tidak akan melakukan vaksin dan 40% masih pikir-pikir.

Baca Juga:

23 Orang Maninggal Usai Divaksin COVID-19, Jangan Sampai Terjadi di Indonesia

Penerima Vaksin Covid-19 Bisa Registrasi via WA

Bahkan, Anggota Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat dari PDIP Ribka Tjiptaning terang-terangan menolak untuk disuntik vaksin. Bahkan, ia lebih memilih untuk membayar bila dikenakan sanksi pidana.

Bukan hanya untuk dirinya sendiri, Ribka juga menolak vaksin untuk seluruh keluarganya. “Misalnya pun di DKI semua anak cucu saya dapat sanksi lima juta karena tidak divaksin, lebih baik saya bayar,” kata Ribka saat rapat dengar pendapat dengan Menteri Kesehatan, Kepala BPOM, dan Direktur Utama PT Bio Farma pada Selasa (12/1).

Ribka mengingatkan, pemaksaan vaksinasi dapat melanggar Hak Asasi Manusia (HAM). Oleh karena itu, ia menilai pemberian vaksin corona tidak bisa dipaksa. 

Sanksi Menolak Vaksin Covid-19

Di pihak lain, Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej menyebutkan, hak asasi manusia berbanding lurus dengan kewajiban dasar manusia.

Pasal 69 Undang-Undang (UU) No 31 1999 tentang HAM menyebutkan setiap hak asasi manusia sesorang menimbulkan kewajiban dasar dan tanggung jawab untuk menghormati hak asasi orang lain secara timbal balik. Dengan demikian, Edward menilai ada kewajiban bagi setiap warga negara untuk turut serta dalam mewujudkan kesehatan masyarakat, termasuk upaya penanganan Covid-19.

Ia pun memastikan, ada sanksi yang dikenakan bagi penolak vaksin Covid-19. Dia mengacu pada Pasal 93 UU No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Pasal tersebut menyebutkan, setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100 juta.

“Jadi ketika kita menyatakan bahwa vaksin ini suatu kewajiban, maka jika ada waraga negara yang tidak mau divaksin, bisa dikenakan denda bisa penjara dan bisa juga kedua-duanya,” ujar dia.

Meski begitu, ia mengakui bahwa aturan pidana tersebut merupakan pasal karet. Sebab, ada bahasa yang sangat luas dalam aturan tersebut lantaran belum ada penjelasan terkait tindakan yang tidak sesuai dengan kekarantinaan kesehatan.

Edward pun memastikan, UU Kekarantinaan Wilayah umumnya diperinci melalui Peraturan Gubernur, Peraturan Bupati, atau Peraturan Walikota. Sebab, tingkat kedaruratan kesehatan berbeda-beda di beberapa wilayah.

Ia pun menilai, hukuman pidana semestinya menjadi alternatif paling terakhir. Dengan demikian, aturan tersebut baru bisa diterapkan bila instrumen penegakan hukum lainnya tidak berjalan. “Yang diutamakan sosialisasi ke masyarakat,” kata Edward.

Sementara itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah merilis Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19.

Regulasi itu di antaranya menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menolak vaksin akan dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp 5 juta.

sumber: katadata.co.id

Tags: sanksi menolak vaksin covid-19vaksin covid 19vaksin sinovacvaksinasi
BagikanTweetKirim

Berita Terkait

Kronologi Paisen Covid-19 Meninggal di Taksi Daring Karena ICU Penuh

Kronologi Paisen Covid-19 Meninggal di Taksi Daring Karena ICU Penuh

3 hari yang lalu
10
Mahasiswa Bangkalan, Raih Juara Tiga Lomba Bahasa Inggris di Makassar

Mahasiswa Bangkalan, Raih Juara Tiga Lomba Bahasa Inggris di Makassar

3 hari yang lalu
44
23 Orang Maninggal Usai Divaksin COVID-19, Jangan Sampai Terjadi di Indonesia

23 Orang Maninggal Usai Divaksin COVID-19, Jangan Sampai Terjadi di Indonesia

3 hari yang lalu
50
Pemilu dan Pilkada 2024, Belum Pasti Digelar Serempak

Pemilu dan Pilkada 2024, Belum Pasti Digelar Serempak

4 hari yang lalu
18
Penunjukan Listyo  Sebagai Kapolri Dinilai Membuat Gusar Internal Polri

Penunjukan Listyo Sebagai Kapolri Dinilai Membuat Gusar Internal Polri

4 hari yang lalu
18
Jokowi Minta Rekomendasi Komnas HAM Soal Tewasnya Laskar FPI Ditindaklanjuti

Jokowi Minta Rekomendasi Komnas HAM Soal Tewasnya Laskar FPI Ditindaklanjuti

5 hari yang lalu
20
Berikutnya
Tunjuk Calon Tunggal Kapolri, Jokowi Bicara PPATK Harus Aktif Rekam Jejak Calon Pejabat Publik

Tunjuk Calon Tunggal Kapolri, Jokowi Bicara PPATK Harus Aktif Rekam Jejak Calon Pejabat Publik

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Terbaru
Mati Satu Tumbuh Seribu: IndoXX1 Tutup, Ini Dua Situs Penggantinya!

Mati Satu Tumbuh Seribu: IndoXX1 Tutup, Ini Dua Situs Penggantinya!

2 Januari 2020
Seorang Anak Membacok Selingkuhan Ibunya Hingga Tewas di Bangkalan

Seorang Anak Membacok Selingkuhan Ibunya Hingga Tewas di Bangkalan

27 April 2020
Warga Blega Positif Corona versi Tes PCR, Baru Datang dari Jakarta

Warga Blega Positif Corona versi Tes PCR, Baru Datang dari Jakarta

3 April 2020
Polisi Bangkalan Ungkap Kasus Begal Online, Modusnya Jual Motor Murah di Facebook

Polisi Bangkalan Ungkap Kasus Begal Online, Modusnya Jual Motor Murah di Facebook

8 Januari 2021
Kenali eSIM Sebelum Membeli iPhone 11

Kenali eSIM Sebelum Membeli iPhone 11

16
Pendidikan Ekstra Kurikuler Sebagai Pendidikan Membentuk Karakter Siswa Sejak Dini

Pendidikan Ekstra Kurikuler Sebagai Pendidikan Membentuk Karakter Siswa Sejak Dini

12
Pikap Seruduk Truk di Suramadu, Sopir dan Kenek Tewas

Pikap Seruduk Truk di Suramadu, Sopir dan Kenek Tewas

7
Warga Kokop Tewas di Bumianyar Tanjung Bumi

Warga Kokop Tewas di Bumianyar Tanjung Bumi

4
Pengalaman Kadisdik Bangkalan Sembuh Dari Virus Corona, Ini Tips nya

Pengalaman Kadisdik Bangkalan Sembuh Dari Virus Corona, Ini Tips nya

19 Januari 2021
Jasa Unik: Pemuda Ini Bisa Dapat Uang, Padahal Gak Ngapa-ngapain

Jasa Unik: Pemuda Ini Bisa Dapat Uang, Padahal Gak Ngapa-ngapain

19 Januari 2021
Tiga Kepala OPD di Bangkalan Dinyatakan Sembuh Dari Virus Corona

Tiga Kepala OPD di Bangkalan Dinyatakan Sembuh Dari Virus Corona

19 Januari 2021
Komentar Walhi Soal Ucapan Jokowi Bahwa Banjir Kalsel Karena Curah Hujan Tinggi

Komentar Walhi Soal Ucapan Jokowi Bahwa Banjir Kalsel Karena Curah Hujan Tinggi

19 Januari 2021
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Hubungi
  • Karir
  • Iklan
  • Policy
  • Disclaimer

© 2019 @Penanews.id All Rights Reserved

  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Tekno
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret

© 2019 Penanews.id All right reserved.

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In