
penanews.id, JAKARTA -Laporan Wakil Ketua Umum Pergerakan Penganut Khitthah Nahdliyyah, Tjetjep Muhammad Yasen atau biasa dipanggil Gus Yasin terhadap Menteri Sosial Tri Rismaharini alias Risma ditolak oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya.
“SPKT menolak menerima laporan langsung yang tentu menolak membuatkan Surat Tanda Bukti Laporan,” kata Yasin saat dikonfirmasi, Senin, 11 Januari 2021.
Baca Juga:
Menurut Yasin, alasan yang disampaikan polisi mengenai penolakan laporannya banyak. Namun pada intinya, kata dia, SPKT tidak mau menerima laporan langsung.
“Terpaksa menyampaikan laporan dalam bentuk surat yang sudah saya siapkan untuk menjaga kalau laporan langsung ke SPKT ditolak,” kata dia.
Sebelumnya, Yasin berencana melaporkan Menteri Risma atas dugaan menyebarkan kebohongan. Dugaan tindak pidana itu berasal dari aksi blusukan Risma kepada penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS).
“Dalam hal ini pertemuan Bu Risma dengan salah satu gelandangan atau pengemis yang bernama Nursaman di Sudirman dan Thamrin (Jakarta Pusat), itu saya lihat banyak kebohongan,” kata Yasin.
Rencananya, Risma akan dilaporkan dengan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Selain itu, Risma juga dijerat dengan Pasal 28 dan Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Yasin yang mengaku sebagai warga Surabaya itu menilai pertemuan Menteri Risma dengan gelandangan bernama Nursaman janggal. Dia mengaku sudah sering ke Jakarta, khusunya ke kawasan Sudirman-Thamrin sejak 1997.
“Tidak pernah saya menjumpai pengemis di situ,” kata dia.
Selain itu, kata Yasin, anaknya yang disebut sering mengurus gelandangan tidak pernah melihat Risma peduli terhadap tunawisma sejak menjabat sebagai Wali Kota Surabaya.
Karena itu, aksi blusukan Risma di Jakarta saat menjadi Menteri dianggap hanya untuk pencitraan.
“Jadi aneh ketika tiba-tiba begitu,” kata Yasin.
sumber: tempo.co