
penanews.id, JAKARTA-Terkait nama Mensos Tri Rismaharini atau Risma tengah meroket disebut sebagai calon gubernur DKI, pengamat politik Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta, Adi Prayitno, mengingatkan soal tidak adanya pemilihan kepala daerah atau Pilkada pada 2022.
Dia menyebut relawan harus memastikan Undang-Undang Pilkada diubah jika ingin mengusung Menteri Sosial Tri Rismaharini dalam Pilkada DKI 2022.
“Jadi yang ngotot Risma ingin maju di DKI 2022, ngotot juga ubah UU Pilkada. Prosesnya di DPR dan pemerintah,” kata dia saat dihubungi, Minggu, 10 Januari 2021.
Sebelumnya, relawan Pasutri mendukung Risma menjadi calon gubernur DKI 2022. Pasutri merupakan singkatan dari Pasukan Tri Rismaharini.
Masa jabatan Gubernur DKI Anies Baswedan memang habis tahun depan. Namun, Adi menyampaikan, undang-undang saat ini mengatur tidak ada Pilkada pada 2022 dan 2023.
Pilkada akan serentak dihelat pada 2024 bersamaan dengan pemilihan presiden alias Pilpres. Kursi kepala daerah yang kosong pada 2022 atau 2023 akan diisi oleh pelaksana tugas.
“Deklarasi dukung saya kira biasa saja cuma lihat dulu undang-undangnya biar dukungannya tidak sia-sia,” ujar Direktur Eksekutif Parameter Politik Indonesia ini.
Pasutri menilai, Jakarta layak dinahkodai Risma yang kerap blusukan, ketimbang pemimpin yang hanya pandai bicara dan beretorika.
sumber: tempo.co