
penanews.id, JAKARTA -Majelis Ulama Indonesia (MUI) menggelar sidang fatwa terkait kehalalan vaksin Sinovac, perusahaan biofarma asal Cina pada Jumat, 8 Januari 2021. Hasilnya, MUI menyatakan vaksin Covid-19 halal.
“Terkait aspek kehahalan, setelah dilakukan diskusi yang cukup panjang, Komisi Fatwa menyepakati bahwa vaksin Covid-19 yang diproduksi Sinovac Cina hukumnya suci dan halal. Ini terkait aspek kehalalannya,” ujar Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh dikutip dari tempo.co, Ahad, 10 Januari 2021.
“Tapi mengenai kebolehan penggunaannya sangat terkait dengan keputusan mengenai aspek keamanan dari BPOM,” lanjut Niam.
Dengan demikian, kata Niam, fatwa MUI terkait produk Sinovac ini akan menunggu izin edar penggunaan darurat dari BPOM.
“Jadi fatwa utuhnya akan disampaikan setelah BPOM mengeluarkan izin edar darurat atau EUA,” ujarnya. EMBE