
Penanews.id, BANGKALAN – Polres Bangkalan memberlakukan jam malam. Kebijakan ini berlaku mulai malam tahun baru hingga 8 Januari 2021.
Jam malam berarti polisi membatasi aktivitas warga dan segala jenis usaha pada malam hari. Semua usaha sudah sudah harus tutup mulai jam 20.00 wib.
Untuk memastikan tak ada warga yang keluyuran, aparat gabungan TNI, Polri hingga Satpol PP, akan menggiatkan lagi patroli keliling kota.
“Beberapa ruas jalan akan kami sekat untuk membatasi warga yang hendak ke pusat kota,” kata Kapolres Bangkalan, AKBP Didik Hariyanto.
Jam malam ini diberlakukan sesuai instruksi Gubernur Jawa Timur akibat kembali naiknya kasus positif covid-19 di Jawa Timur.
Bangkalan sendiri sempat berstatus kuning, namun sejak Desember 2020 naik lagi ke status orange setelah muncul kluster perkantoran.
Bupati Bangkalan Abdul Latif sampai memberlakukan lagi kebijalan work from home di semua kantor pemerintah setelah 9 pegawai Bappeda tertular virus corona.
“kecuali pelayanan publik, semua kantor harus kerja dari rumah,” kata Ra Latif. EMBE