
penanews.id, BANGKALAN– Bupati Bangkalan R. Abdul Latif Amin Imron merespon keputusan Presiden Joko Widodo atau Jokowi ikhwal pembubaran Badan Pengembangan Wilayah Suramadu (BPWS).
Diketahui Presiden Jokowi membubarkan 10 lembaga non struktural termasuk BPWS. Pembubaran 10 lembaga tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 112 Tahun 2020.
Perpres tersebut ditandatangani Presiden Jokowi pada tanggal 26 Nopember 2020 dan langsung diundangkan oleh Menkum HAM RI, Yosanna Laoly.
Dengan dibubarkan 10 lembaga tersebut, semua peraturan yang berhubungan dengan 10 lembaga nonstruktural itu juga dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Ra Latif sapaan lekat Bupati mengatakan pembubaran BPWS mutlak kewenangan pemerintah pusat, dalam hal ini Presiden Jokowi.
“Kami berharap dengan pembubaran BPWS ini program pembangunan melekat ke PU,” ujar Ra Latif sat ditemui di Pendopo Agung Kota Bangkalan usai pelantikan PAW Kepala Desa pada Senin, 30 Nopember 2020 kemarin.
Pihaknya kata Ra latif selaku pemerintah daerah akan mencari informasi apakah jalur koordinasi pembangunan langsung dengan Kementerian PUPR atau instansi terkait di tingkat pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Meski BPWS dibubarkan, Ra Latif berharap pembangunan madura di kawasan Suramadu tetap berlanjut sesuai rencana program yang telah dicanangkan.
“Jadi walaupun bpws di bubarkan, porgram yang lalu yang telah tersususn tetap berjalan, dilanjutlan,” harapnya.
Ra Latif mengungkapkan dampak pembangunan oleh BPWS selama ini yang jelas terdapat area tanian Suramadu yang di proyeksikan untuk pengembangan Usaha Kecil Menengah (UKM). Harapannya, lanjut dia, dapat mengakomodir sektor UKM di sekitar Suramadu.
“Sehingga mereka mendapat tempat yang layak tentunya walaupun sewa, tapi dengan harga sewa sangat minim, khususnya bagi putra daerah, apalagi ditengah pandemi, ini bentuk dukungan,” terangnya.
“Yang pasti, meski BPWS trlah dibubarkan, kami berharap program pembangunan yang lalu tetap bisa dilanjutkan,” tutupnya.
Abdi