
penanews.id, BANGKALAN– Kepala Desa Alang- Alang, Kecamatan Tragah, Fathur Rozi menyebut pelayanan Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebagai yang paling buruk di Kabupaten Bangkalan.
Tudingan Rozi itu bukan tanpa sebab. Dia merasakan sendiri betapa sulitnya mengurus sertifikat hak milik (SHM) tanah warganya yang tak kunjung selesai padahal telah diajukan sejak 2 tahun lalu.
“Ketika ada penilaian pelayanan di Kabupaten Bangkalan, BPN ini saya nilai paling buruk, terburuk dan paling buruk pelayanannya. Alasannya tidak dilayani,” ujar Rozi kepada sejumlah wartawan usai audiensi dengan BPN, Senin, 30 Nopember 2020 siang.
Rozi mengungkapkan di masa almarhum ayahnya menjabat kepala desa, 7 warga Alang-alang mengurus sertifikat tanah. Hingga ayahnya meninggal tiga tahun lalu dan posisi kades sempat diisi pejabat sementata, tujuh berkas itu tak juga diproses.
Pasca dirinya menjabat Kepala Desa dua tahun lalu, dari 7 pengajuan SHM itu, baru hari ini, Senin 30 Nopember 2020, dua sertifikat tanah keluar, sementara 5 sisanya dijanjikan bulan Januari 2021.
“Pengajuannya itu almarhum orang tua saya dan pj, saya dilantik nopember 2018, jadi baru dua tahun saya. sebelum saya 3 tahun, pas saya 2 tahun. Itu belum pengajuan yang baru, Kalau kalian tau di sini banyak berkas SHM yang numpuk, ini baru punya saya, belum yang lain,” ujar dia.
Pria yang terkenal dengan sebutan kades millenial itu mengancam jika mengurus SHM molor melebihi 8 bulan akan melakukan gerakan melebihi dari aksi demonstrasi.
“Kalau ada berkas (ngurusnya lebih) dari 8 bulan saya akan bergerak lagi bukan hanya demonstrasi, saya akan laporkan ke om busdman, kalau tidak mau menyelesaikan juga saya akan laporkan ke kementerian,” tegasnya.
Namun sebelum gerakan itu dilakukan, lanjut mantan Staff Kemenpora itu, Ia meminta agar BPN memperbaiki etos kerja dan pelayanan terhadap pengajuan SHM dalam rangka menghormati hak masyarakat Kabupaten Bangkalan.
“Kami minta BPN melakukan evaluasi atas kinerja dan etos pelayanan, karena kami sampaikan baru dua tahun mengajukan, pengumuman baru 5 hari lalu, berkasnya kemana, inj bukan alasan, jadi kami minta sisa berkas segera diselesaikan,” pintanya.
Sementara itu, Kasi Pendaftaran Pertanahan BPN Bangkalan Andika Putranto dalam menanggapi Kades Alang- Alang tidak memungkiri memang ada berkas pengajukan SHM diusulkan sejak tahun 2017 silam.
“Memang semua di luar dari SOP kita, karena kelengkapan berkas masih banyak kekurangan, berkasnya dikuasakan. Itu sudah dikomunikasin segala kekurangannya,” terang dia.
Jika masyarakat merasa terlalu lama dalam mengurus SHM, maka hal ini hanya mis komunikasi dalam pemenuhan kelengkapan berkas.
“Intinya disini mis komunikasi, dalam kelengkapan berkas tidaks semerta merta yang dilampirkan, banyak faktornya, jadi ini mis komunikasi saja,” dalihnya.
Abdi