• Redaksi
  • Pedoman
  • Hubungi
  • Karir
  • Iklan
  • Policy
  • Disclaimer
Rabu, 20 Januari 2021
Penanews.id
  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Tekno
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret
Tidak ditemukan
Lihat Semua
  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Tekno
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret
Tidak ditemukan
Lihat Semua
Penanews.id
Tidak ditemukan
Lihat Semua
Beranda Madura Sampang

Dua Belas Proyek Rehabilitasi Jalan Kabupaten Sampang Tabrak Aturan

Jumat, 27 November 2020 09:37
di Sampang
0 0
0
180
Dilihat
FacebookTwitterWhatsApp

Penanews.id, Sampang-Pengadaan 12 (dua belas) proyek Rehabilitasi/Pemeliharaan Berkala Jalan Kabupaten Dinas PUPR Kabupaten Sampang Tahun Aanggaran (TA) 2020, menurut Varies Reza Malik (Korlap DPC ProJo Kabupaten Sampang),terindikasi melanggar ketentuan aturan (regulasi) yang berlaku di Indonesia. Regulasi yang dimaksud adalah PMK No.114/PMK.07/2020, Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 5 Tahun 2020, Perpres No. 16 Tahun 2018, dan Peraturan LKPP No. 9 Tahun 2018 (Jumat, 27 November 2020).

Dua belas proyek tersebut anggarannya bersumber dari APBD Sampang TA 2020-DID Tambahan Periode Kedua TA 2020. DID Tambahan Periode Kedua TA 2020 tersebut ditetapkan dalam PMK No. 114/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Dana Insentif Daerah Tambahan Periode Kedua Tahun Anggaran 2020. Berdasarkan PMK tersebut Kabupaten Sampang memperoleh DID Tambahan Periode Kedua sebesar Rp15.736.961.000.

Baca Juga:

KKN di Tengah Pandemi COVID-19, Mahasiswa UNTAG Berikan Penyuluhan Pola Hidup New Normal

Proyek Jalan Kabupaten Sampang Patut di Pertanyakan

Menurut Varies Reza Malik, dua belas proyek tersebut: (1) ditujukan sebagai kegiatan untuk Pemulihan Ekonomi Dampak Covid-19, (2) total anggaran HPS/Pagu Rp12.000.000.000, (3) HPS/Pagu masing-masing titik kegiatan sebesar Rp1.000.000.000, (4) sifat pengadaan kegiatan adalah Pengadaan Langsung, (5) pemenangnya adalah 12 CV di Kabupaten Sampang dengan nilai penawaran Rp993.200.000 s.d Rp995.300.000, dan (6) Penetapan Pemenang ditetapkan pada Pengumuman Nomor: 15.02/01/PPK/434.208/2020, Tanggal 19 Oktober 2020.

Pengadaan dua belas proyek tersebut tidak sesuai dengan ketentuan PMK No. 114/PMK.07/2020. Menurut PMK No. 114/PMK.07/2020 Pasal 2 ayat (1) menyebutkan bahwa penggunaan DID Tambahan Periode Kedua TA 2020 diprioritaskan untuk mendorong pemulihan ekonomi di daerah serta penanganan Covid-19 bidang kesehatan dan bantuan sosial.

Kegiatan pemulihan ekonomi di daerah atau penanganan dampak ekonomi pasca pandemi Covid-19 yang dimaksud menurut Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Perubahan APBD TA 2020 Bagian Kedua huruf b ada 8 (delapan) prioritas. Kedelapan prioritas tersebut adalah: (1) pengadaan pangan dan bahan pokok, (2) pelaksanaan program padat karya tunai (PKT), (3) peningkatan perekonomian daerah di sektor pariwisata, (4) pemberian stimulus/subsidi kepada pelaku UMKM, (5) perluasan Kelompok Usaha Bersama (KUBE), (6) promosi investasi, (7) peningkatan pengelolaan kemaritiman, perikanan, dan kelautan, dan (8) penanganan dampak ekonomi lainnya.

Berdasarkan ketentuan PMK dan instruksi Mendagri tersebut sangat jelas dua belas proyek Rehalitasi/Pemeliharaan Berkala Jalan Kabupaten untuk Pemulihan Ekonomi Dampak Covid-19 tidak masuk 8 (delapan) keriteria Prioritas Pemulihan Ekonomi/Penanganan Dampak Ekonomi pasca Pandemi Covid-19.

Kalau dua belas proyek tersebut dimasukkan ke dalam kegiatan PKT (salah satu prioritas Penanganan Dampak Ekonomi), maka sangat jelas juga melanggar ketentuan regulasi. Hal ini karena kegiatan PKT harus dilakukan secara swakelola oleh KSM (Kelompok Swakelola Masyarakat) bukan diadakan dengan cara: (1) Pengadaan Langsung di LPSE (Layanan Pengadaan Secara Elektornik) Kabupaten Sampang, dan (2) dikerjakan oleh 12 (Dua Belas) CV Kabupaten Sampang.

Jika bukan kegiatan PKT, maka dua belas proyek tersebut dengan HPS/Pagu masing-masing kegiatan sebesar Rp1.000.000.000 juga tidak bisa dilakukan di LPSE atau E-Procurement dengan metode Pengadaan Langsung. Hal ini karena menurut Perpres No. 16 Tahun 2018 Pasal 1 angka 40 dan Pasal 38 ayat (3) Pengadaan Langsung Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya hanya dapat dilaksanakan pada pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang bernilai paling banyak Rp200.000.000.

Selain itu, prosedur pengadaan dua belas proyek tersebut tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan LPKP No. 9 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Penyedia, dimana di Bagian Lampiran menyebutkan bahwa prosedur pengadaan barang/jasa meliputI; (1) Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa, (2) Persiapan Pengadaan, (3) Persiapan Pemilihan, (4) Pelaksanaan Kontrak, dan (5) Serah Terima Hasil Kerjaan. Tapi anehnya, pada tanggal 19 Oktober 2020 tiba-tiba di LPSE keluar Pengumuman Penetapan Pemenang Pemulihan Ekonomi Dampak Covid-19 Rehabilitasi/Pemeliharaan Berkala Jalan Kabupaten Nomor: 15.02/01/PPK/434.208/2020.

Berdasarkan hal tersebut, menurut Varies Reza Malik, “dua belas proyek Rehabilitasi/Perbaikan Berkala Jalan Kabupaten yang anggarannya bersumber dari APBD Sampang TA 2020-DID Tambahan Periode Kedua TA 2020 terindikasi melanggar ketentuan PMK No. 114/PMK.07/2020, Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 5 Tahun 2020, Perpres No. 16 Tahun 2018, dan Peraturan LKPP No. 9 Tahun 2018″, Tegasnya.

RED

Tags: DPC Projo SampangDua belas proyekMenyikapi rehabilitasi jalan tabrak aturanPemerintah kabupaten SampangPengurus Projo SampangRehabilitasi jalanSampangTabrak aturanVaris Malik
BagikanTweetKirim

Berita Terkait

KKN di Tengah Pandemi COVID-19, Mahasiswa UNTAG Berikan Penyuluhan Pola Hidup New Normal

KKN di Tengah Pandemi COVID-19, Mahasiswa UNTAG Berikan Penyuluhan Pola Hidup New Normal

3 minggu yang lalu
16
Jalan Raya Nasional Madura Ditanami Pohon  Pisang

Jalan Raya Nasional Madura Ditanami Pohon Pisang

1 bulan yang lalu
89
Proyek Jalan Kabupaten Sampang Patut di Pertanyakan

Proyek Jalan Kabupaten Sampang Patut di Pertanyakan

2 bulan yang lalu
131
APBD Sampang Tidak Pro Rakyat

APBD Sampang Tidak Pro Rakyat

2 bulan yang lalu
238
Penggunaan Dana Insentif Daerah Periode Kedua Tahun 2020 di Sampang  tidak Proporsional

Penggunaan Dana Insentif Daerah Periode Kedua Tahun 2020 di Sampang tidak Proporsional

2 bulan yang lalu
166
Gerakan Pemuda Banyuates Adakan JJS Bersama DPRD provinsi Jatim dan DPR RI

Gerakan Pemuda Banyuates Adakan JJS Bersama DPRD provinsi Jatim dan DPR RI

2 bulan yang lalu
195
Berikutnya
Tabrakan di Dumajeh, Truk VS Beat: Tiga Orang Tewas

Tabrakan di Dumajeh, Truk VS Beat: Tiga Orang Tewas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Terbaru
Mati Satu Tumbuh Seribu: IndoXX1 Tutup, Ini Dua Situs Penggantinya!

Mati Satu Tumbuh Seribu: IndoXX1 Tutup, Ini Dua Situs Penggantinya!

2 Januari 2020
Seorang Anak Membacok Selingkuhan Ibunya Hingga Tewas di Bangkalan

Seorang Anak Membacok Selingkuhan Ibunya Hingga Tewas di Bangkalan

27 April 2020
Warga Blega Positif Corona versi Tes PCR, Baru Datang dari Jakarta

Warga Blega Positif Corona versi Tes PCR, Baru Datang dari Jakarta

3 April 2020
Polisi Bangkalan Ungkap Kasus Begal Online, Modusnya Jual Motor Murah di Facebook

Polisi Bangkalan Ungkap Kasus Begal Online, Modusnya Jual Motor Murah di Facebook

8 Januari 2021
Kenali eSIM Sebelum Membeli iPhone 11

Kenali eSIM Sebelum Membeli iPhone 11

16
Pendidikan Ekstra Kurikuler Sebagai Pendidikan Membentuk Karakter Siswa Sejak Dini

Pendidikan Ekstra Kurikuler Sebagai Pendidikan Membentuk Karakter Siswa Sejak Dini

12
Pikap Seruduk Truk di Suramadu, Sopir dan Kenek Tewas

Pikap Seruduk Truk di Suramadu, Sopir dan Kenek Tewas

7
Warga Kokop Tewas di Bumianyar Tanjung Bumi

Warga Kokop Tewas di Bumianyar Tanjung Bumi

4
Pengalaman Kadisdik Bangkalan Sembuh Dari Virus Corona, Ini Tips nya

Pengalaman Kadisdik Bangkalan Sembuh Dari Virus Corona, Ini Tips nya

19 Januari 2021
Jasa Unik: Pemuda Ini Bisa Dapat Uang, Padahal Gak Ngapa-ngapain

Jasa Unik: Pemuda Ini Bisa Dapat Uang, Padahal Gak Ngapa-ngapain

19 Januari 2021
Tiga Kepala OPD di Bangkalan Dinyatakan Sembuh Dari Virus Corona

Tiga Kepala OPD di Bangkalan Dinyatakan Sembuh Dari Virus Corona

19 Januari 2021
Komentar Walhi Soal Ucapan Jokowi Bahwa Banjir Kalsel Karena Curah Hujan Tinggi

Komentar Walhi Soal Ucapan Jokowi Bahwa Banjir Kalsel Karena Curah Hujan Tinggi

19 Januari 2021
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Hubungi
  • Karir
  • Iklan
  • Policy
  • Disclaimer

© 2019 @Penanews.id All Rights Reserved

  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Tekno
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret

© 2019 Penanews.id All right reserved.

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In