Penanews.id, Sampang-Pengadaan 12 (dua belas) proyek Rehabilitasi/Pemeliharaan Berkala Jalan Kabupaten Dinas PUPR Kabupaten Sampang Tahun Aanggaran (TA) 2020, menurut Varies Reza Malik (Korlap DPC ProJo Kabupaten Sampang),terindikasi melanggar ketentuan aturan (regulasi) yang berlaku di Indonesia. Regulasi yang dimaksud adalah PMK No.114/PMK.07/2020, Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 5 Tahun 2020, Perpres No. 16 Tahun 2018, dan Peraturan LKPP No. 9 Tahun 2018 (Jumat, 27 November 2020).
Dua belas proyek tersebut anggarannya bersumber dari APBD Sampang TA 2020-DID Tambahan Periode Kedua TA 2020. DID Tambahan Periode Kedua TA 2020 tersebut ditetapkan dalam PMK No. 114/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Dana Insentif Daerah Tambahan Periode Kedua Tahun Anggaran 2020. Berdasarkan PMK tersebut Kabupaten Sampang memperoleh DID Tambahan Periode Kedua sebesar Rp15.736.961.000.
Menurut Varies Reza Malik, dua belas proyek tersebut: (1) ditujukan sebagai kegiatan untuk Pemulihan Ekonomi Dampak Covid-19, (2) total anggaran HPS/Pagu Rp12.000.000.000, (3) HPS/Pagu masing-masing titik kegiatan sebesar Rp1.000.000.000, (4) sifat pengadaan kegiatan adalah Pengadaan Langsung, (5) pemenangnya adalah 12 CV di Kabupaten Sampang dengan nilai penawaran Rp993.200.000 s.d Rp995.300.000, dan (6) Penetapan Pemenang ditetapkan pada Pengumuman Nomor: 15.02/01/PPK/434.208/2020, Tanggal 19 Oktober 2020.
Pengadaan dua belas proyek tersebut tidak sesuai dengan ketentuan PMK No. 114/PMK.07/2020. Menurut PMK No. 114/PMK.07/2020 Pasal 2 ayat (1) menyebutkan bahwa penggunaan DID Tambahan Periode Kedua TA 2020 diprioritaskan untuk mendorong pemulihan ekonomi di daerah serta penanganan Covid-19 bidang kesehatan dan bantuan sosial.
Kegiatan pemulihan ekonomi di daerah atau penanganan dampak ekonomi pasca pandemi Covid-19 yang dimaksud menurut Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Perubahan APBD TA 2020 Bagian Kedua huruf b ada 8 (delapan) prioritas. Kedelapan prioritas tersebut adalah: (1) pengadaan pangan dan bahan pokok, (2) pelaksanaan program padat karya tunai (PKT), (3) peningkatan perekonomian daerah di sektor pariwisata, (4) pemberian stimulus/subsidi kepada pelaku UMKM, (5) perluasan Kelompok Usaha Bersama (KUBE), (6) promosi investasi, (7) peningkatan pengelolaan kemaritiman, perikanan, dan kelautan, dan (8) penanganan dampak ekonomi lainnya.
Berdasarkan ketentuan PMK dan instruksi Mendagri tersebut sangat jelas dua belas proyek Rehalitasi/Pemeliharaan Berkala Jalan Kabupaten untuk Pemulihan Ekonomi Dampak Covid-19 tidak masuk 8 (delapan) keriteria Prioritas Pemulihan Ekonomi/Penanganan Dampak Ekonomi pasca Pandemi Covid-19.
Kalau dua belas proyek tersebut dimasukkan ke dalam kegiatan PKT (salah satu prioritas Penanganan Dampak Ekonomi), maka sangat jelas juga melanggar ketentuan regulasi. Hal ini karena kegiatan PKT harus dilakukan secara swakelola oleh KSM (Kelompok Swakelola Masyarakat) bukan diadakan dengan cara: (1) Pengadaan Langsung di LPSE (Layanan Pengadaan Secara Elektornik) Kabupaten Sampang, dan (2) dikerjakan oleh 12 (Dua Belas) CV Kabupaten Sampang.
Jika bukan kegiatan PKT, maka dua belas proyek tersebut dengan HPS/Pagu masing-masing kegiatan sebesar Rp1.000.000.000 juga tidak bisa dilakukan di LPSE atau E-Procurement dengan metode Pengadaan Langsung. Hal ini karena menurut Perpres No. 16 Tahun 2018 Pasal 1 angka 40 dan Pasal 38 ayat (3) Pengadaan Langsung Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya hanya dapat dilaksanakan pada pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang bernilai paling banyak Rp200.000.000.
Selain itu, prosedur pengadaan dua belas proyek tersebut tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan LPKP No. 9 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Penyedia, dimana di Bagian Lampiran menyebutkan bahwa prosedur pengadaan barang/jasa meliputI; (1) Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa, (2) Persiapan Pengadaan, (3) Persiapan Pemilihan, (4) Pelaksanaan Kontrak, dan (5) Serah Terima Hasil Kerjaan. Tapi anehnya, pada tanggal 19 Oktober 2020 tiba-tiba di LPSE keluar Pengumuman Penetapan Pemenang Pemulihan Ekonomi Dampak Covid-19 Rehabilitasi/Pemeliharaan Berkala Jalan Kabupaten Nomor: 15.02/01/PPK/434.208/2020.
Berdasarkan hal tersebut, menurut Varies Reza Malik, “dua belas proyek Rehabilitasi/Perbaikan Berkala Jalan Kabupaten yang anggarannya bersumber dari APBD Sampang TA 2020-DID Tambahan Periode Kedua TA 2020 terindikasi melanggar ketentuan PMK No. 114/PMK.07/2020, Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 5 Tahun 2020, Perpres No. 16 Tahun 2018, dan Peraturan LKPP No. 9 Tahun 2018″, Tegasnya.
RED