• Redaksi
  • Pedoman
  • Hubungi
  • Karir
  • Iklan
  • Policy
  • Disclaimer
Senin, 20 April 2026
Penanews.id
  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret
Tidak ditemukan
Lihat Semua
  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret
Tidak ditemukan
Lihat Semua
Penanews.id
Tidak ditemukan
Lihat Semua
Beranda Madura Bangkalan

Bapenda Turunkan Reklame Tak Taat Pajak di Bangkalan

  • Jumat, 27 November 2020 21:40
FacebookTwitterWhatsApp

Penanews.id,Bangkalan- Sejumlah baliho dan reklame yang terpangpang di sepanjang jalan di Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur pada Jumat, 27 Nopember 2020 diturunkan oleh Badan Pendapatan Asli Daerah (Bapenda) kabupaten setempat.

Penurunan dilakukan oleh petugas gabungan dari Bapenda, Satuan Polisi Pamong Praja dan Dinas Perijinan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP). Penurunan itu dilakukan bagi baliho yang tak taat bayar pajak.

Baca Juga:

Khidmatnya Rutinan MDS Rijalul Ansor di Pesantren Darul Hasan Lajing

Rayakan Anniversary ke-4, AHPC Madura Santuni Anak Yatim dan Sambut Komunitas SE-Jatim

” Kita menindak lanjuti bagi reklame dan baleho yang tidak membayar pajak,” terang Kepala Badan Pendapatan Daerah BAPENDA Kabupaten Bangkalan Ismed Efendi ditengah persiapan penertiban reklame.

Menurut Ismed, penurunan reklame tersebut dilakukan untuk optimalisasi target PAD Kabupaten Bangkalan. Sebab, lanjut dia, target PAD dari sektor reklame masih jauh dari harapan.

“Terget Pajak Reklame itu Rp. 1,4 Miliyar dan saat ini masih belum tercapai, karena masih sekitar 85 persen,” terangnya.

Kata Ismed, penurunan reklame yang tidak membayar pajak tersebut di gelar di sepanjang Kabupaten Bangkalan.

“Yang di turunkan bagi yang tidak membayar pajak, namun untuk izin memasang reklame ataupun baleho itu bukan ranah kami melainkan ranahnya DPMPTSP,” tegasnya.

Sementara itu Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Tramtibum) Satpol PP Bangkalab Urip Riyanto menyampaikan, pihaknya bersama timnya nya dibagi di dua wilayah, supaya penertiban bisa menyeluruh dan efisien. .

”Sebagian tim kami kerahkan ke area kota, sebagian lagi di area akses jalan menuju Suramadu,” ucapnya.

Dalam kegiatan tersebut, sambung dia, petugas berhasil mengamankan sebanyak 20 Reklame, banner dan Spanduk, yang diamankan di kantor Satpol PP Bangkalan.

“petugas yang ikut serta dalam giat tersebut kurang lebih ada 15 orang. Sesuai dengan perintah, kami amankan barang bukti sampai ada yang mengambilnya,” paparnya.

Sementara Sekertaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu DPMPTSP Kabupaten Bangkalan Erik Santoso menyampaikan kegitan tersebut ranahnya Bapenda dan Satpol-PP.

“Maaf Saya tidak enak yang mau berkomentar namun untuk baleho yang sudah memiliki izin ada 87,” ujarnya singkat.

Abdi

Tags: Baliho yang tdk berizinBangkalanReklame tak taat pajakReklame yang tidak taat diturunkanTurunkan baliho tak berizin
78
Dilihat
FacebookTwitterWhatsApp

Berita Terkait

Anggota DPR Tinjau Dapur MBG di Bangkalan, Pemkab Nilai Perlu Tata Ulang Perencanaan Dapur

Anggota DPR Tinjau Dapur MBG di Bangkalan, Pemkab Nilai Perlu Tata Ulang Perencanaan Dapur

2 bulan yang lalu
16
Setahun Kepemimpinan Bupati Bangkalan Dinilai Gagal, Politisi PDIP Ungkap Fakta Sebenarnya

Setahun Kepemimpinan Bupati Bangkalan Dinilai Gagal, Politisi PDIP Ungkap Fakta Sebenarnya

2 bulan yang lalu
82
DPR Dorong Akses Pembiayaan Ultra Mikro untuk Perkuat UMKM Bangkalan

DPR Dorong Akses Pembiayaan Ultra Mikro untuk Perkuat UMKM Bangkalan

4 bulan yang lalu
22
Diresmikan Menteri Kebudayaan, UTM Kini Miliki Museum Budaya sebagai Pusat Kajian Madura

Diresmikan Menteri Kebudayaan RI, UTM Kini Miliki Museum Budaya sebagai Pusat Kajian Madura

4 bulan yang lalu
55
Gelar Turnamen Volly, Cara Desa Larangan Sorjan Bangkalan Tekan Kenakalan Remaja

Gelar Turnamen Volly, Cara Desa Larangan Sorjan Bangkalan Tekan Kenakalan Remaja

4 bulan yang lalu
23
Tingkatkan Mutu Akademik, UTM Gelar Sosialisasi Permendikti Saintek Nomor 39/2025

Tingkatkan Mutu Akademik, UTM Gelar Sosialisasi Permendikti Saintek Nomor 39/2025

4 bulan yang lalu
26
Berikutnya
Kencani Artis Sinetron dan Selebgram ini, Tarifnya Rp 110 juta

Kencani Artis Sinetron dan Selebgram ini, Tarifnya Rp 110 juta

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Hubungi
  • Karir
  • Iklan
  • Policy
  • Disclaimer

© 2019 @Penanews.id All Rights Reserved

  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret

© 2021 Penanews.id All right reserved.