• Redaksi
  • Pedoman
  • Hubungi
  • Karir
  • Iklan
  • Policy
  • Disclaimer
Selasa, 2 Maret 2021
Penanews.id
  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Tekno
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret
Tidak ditemukan
Lihat Semua
  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Tekno
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret
Tidak ditemukan
Lihat Semua
Penanews.id
Tidak ditemukan
Lihat Semua
Beranda Jatim

Pukuli Warga Hingga Tewas, 11 Tentara Dituntut 2 Tahun Penjara

Rabu, 18 November 2020 16:00
di Jatim, Nusantara
0 0
0
38
Dilihat
FacebookTwitterWhatsApp

penanews.id, JAKARTA– Sebelas tentara yang mengeroyok warga Tanjung Priok bernama Jusni (24) hingga tewas menghadapi pembacaan tuntutan oleh jaksa, atau oditur, di pengadilan militer pada hari ini, Selasa (17/11).

Kekerasan yang dilakukan anggota TNI pada Februari 2020 tersebut berujung pada ancaman vonis ringan, antara satu hingga maksimal dua tahun penjara. Para terdakwa juga terancam pemecatan tidak hormat dari dinas ketentaraan.IKLAN

Baca Juga:

. . .

Sidang dilaksanakan di Pengadilan Militer Jakarta, Jakarta Timur. “Kami mohon agar majelis hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta menyatakan para terdakwa bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama yang mengakibatkan mati sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana Pasal 351 ayat 1 j.o ayat 3 KUHP j.o Pasal 55 ayat 1 KUHP,” kata Oditur Militer Salmon Balubun, seperti dikutip Detik.com.

Kesebelas pelaku adalah Oky Abriansyah, Edwin Sanjaya, Endika M. Nur, Junedi, Erwin Ilhamsyah, Galuh Pangestu, Hatta Rais, Mikhael Julianto Purba, Prayogi Dwi Firman Hanggalih, Yuska Agus Prabakti, dan Albert Panghiutan Ritonga.

Jaksa menilai para terdakwa dianggap merusak citra TNI, tidak menghayati sumpah prajurit, serta perbuatannya mengakibatkan seorang manusia meninggal.

Meski begitu, Salmon menjelaskan para terdakwa masih layak mendapatkan keringanan hukuman, lantaran berbekal sikap sopan dan jujur selama persidangan. Mereka juga mendapat rekomendasi keringanan hukuman dari Mayer TNI Isdarmawan Ganemoeljo, sekalipun mengeroyok warga sipil hingga meninggal.

Lembaga hak asasi menilai tuntutan jaksa di pengadilan militer itu masih melanggengkan impunitas terhadap aparat yang terlibat kasus pidana.

Sebagai perbandingan, penganiayaan sampai menyebabkan kematian bagi pelaku warga sipil bisa diancam penjara maksimal sampai 20 tahun penjara.

Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindakan Kekerasan (KontraS) menyebut persidangan 11 prajurit pengeroyok itu berlangsung janggal.

Dari pantauan KontraS, Jusni mengalami penyiksaan di tiga lokasi berbeda: depan Masjid Jamiatul Islam, Jalan Enggano, dan Mess Perwira Yonbekang 4/Air. Namun, saksi yang dihadirkan di persidangan hanya saksi dari satu lokasi saja.IKLAN

“Diduga tempat penyiksaan ada lebih dari satu tempat, tetapi saksi yang dihadirkan hanya berkaitan dengan penyiksaan yang ada satu lokasi aja di depan masjid,” kata Staf Divisi Hukum KontraS Andi Muhammad Rezaldy kepada Kompas.

“Saksi yang tahu ada penyiksaan di mess atau di Enggano tidak dihadirkan, sehingga kami menganggap proses peradilan ini tidak obyektif.”

Lekerasan tentara dengan korban warga sipil bukan barang baru. April lalu, terjadi ketegangan di Desa Merek, Sumatera Utara, saat tentara dilaporkan mengepung desa karena tidak terima satu prajuritnya dikeroyok warga.

Diangkut truk militer, prajurit berseragam lengkap diduga melakukan penganiayaan, termasuk kepada Kepala Desa Merek. Sumber IDN Times menyebut paling tidak ada 10 warga sipil terluka, termasuk mereka yang tidak terlibat insiden pengeroyokan tentara.

Amnesty International Indonesia (AII) mencatat setidaknya sejak Juni 2019 sampai Juni 2020 terdapat 53 kasus dugaan penyiksaan oleh aparat dengan total 73 korban.

AII mengecam dan menyebut bahwa praktik penyiksaan terhadap sipil dilarang dalam instrumen perlindungan HAM internasional yang telah diratifikasi Indonesia ke dalam UU No. 5/1998.

Selain itu, konstitusi negara ini turut menjamin hak untuk tidak disiksa lewat Pasal 28I dan Pasal 4 UU No. 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia.

“Setiap kasus seperti ini harus selalu dilakukan investigasi secara menyeluruh, efektif, independen, dan imparsial guna menjamin hak atas keadilan bagi korban,” kata peneliti AII Ari Pramuditya kepada VICE.

“Harapan Amnesty tentu peristiwa seperti ini tidak diadili di pengadilan militer, tapi di pengadilan yang sifatnya lebih terbuka, transparan, dan mudah diakses oleh keluarga korban. Korban dan keluarganya berhak mengetahui setiap proses hukum dari pelaku.”

Berkaca pada kasus kekerasan serupa yang diusut pengadilan militer, hukuman pelaku terhitung selalu ringan. Tarik mundur pada 2013, warga Semarang asal Maluku bernama Rido Hehanusia tewas setelah dianiaya tentara Yonif 400/Raider Eko Santoso dan koleganya. Pengadilan militer lantas menjatuhi hukuman dua tahun penjara dan pemecatan kepada Eko.Pelanggaran HAM

“Pemecatan ini akan memberi efek jera dan menjadi contoh agar pasukan tidak melakukan kejahatan sekecil apapun,” kata Hakim Ketua Suryadi, dilansir Detik. Vonis ini berawal dari keributan yang terjadi antara keduanya di Liquid Kafe, Semarang.

Pada 2011, tujuh tentara Merauke ditarik penempatannya setelah menganiaya 12 warga sipil yang mereka duga sebagai kelompok separatis.

“Mereka mengaku menyiksa warga sipil dengan cara menyuruh warga merayap di tanah seperti anggota TNI, memukul, menendang, bahkan merendam warga sipil ke dalam air,” ujar Komandan Ibnu Tri Widodo dilansir Tempo. EMBE

Tags: 11 Tentara DihukumTNI Keroyok warga priok
BagikanTweetKirim

Berita Terkait

Ditangkap KPK Karena Suap, Gubernur Sulsel Sering Pernah Dapat Penghargaan Anti Korupsi

Ditangkap KPK Karena Suap, Gubernur Sulsel Pernah Dapat Penghargaan Anti Korupsi

16 jam yang lalu
26
Gowes Bareng PDIP Jatim, Tiap Peserta Wajib Rapid Antigen

Gowes Bareng PDIP Jatim, Tiap Peserta Wajib Rapid Antigen

1 hari yang lalu
26
Cerita Tahanan Kabur Cuma Pakai Sendok

Cerita Tahanan Kabur Cuma Pakai Sendok

1 hari yang lalu
17
Salatiga Dinobatkan Jadi Kota Paling Toleran di Indonesia

Salatiga Dinobatkan Jadi Kota Paling Toleran di Indonesia

2 hari yang lalu
12
Pendiri Demokrat Ngotot Gelar KLB Maret

Pendiri Demokrat Ngotot Gelar KLB Maret

2 hari yang lalu
34
Ketika Khofifah Lantik Gus Ipul Jadi Walikota Pasuruan

Ketika Khofifah Lantik Gus Ipul Jadi Walikota Pasuruan

3 hari yang lalu
43
Berikutnya
IDAI Belum RekomendasikanSekolah Tatap Muka

IDAI Belum RekomendasikanSekolah Tatap Muka

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Terbaru
Mati Satu Tumbuh Seribu: IndoXX1 Tutup, Ini Dua Situs Penggantinya!

Mati Satu Tumbuh Seribu: IndoXX1 Tutup, Ini Dua Situs Penggantinya!

2 Januari 2020
Seorang Anak Membacok Selingkuhan Ibunya Hingga Tewas di Bangkalan

Seorang Anak Membacok Selingkuhan Ibunya Hingga Tewas di Bangkalan

27 April 2020
Warga Blega Positif Corona versi Tes PCR, Baru Datang dari Jakarta

Warga Blega Positif Corona versi Tes PCR, Baru Datang dari Jakarta

3 April 2020
Polisi Bangkalan Ungkap Kasus Begal Online, Modusnya Jual Motor Murah di Facebook

Polisi Bangkalan Ungkap Kasus Begal Online, Modusnya Jual Motor Murah di Facebook

8 Januari 2021
Kenali eSIM Sebelum Membeli iPhone 11

Kenali eSIM Sebelum Membeli iPhone 11

20
Pendidikan Ekstra Kurikuler Sebagai Pendidikan Membentuk Karakter Siswa Sejak Dini

Pendidikan Ekstra Kurikuler Sebagai Pendidikan Membentuk Karakter Siswa Sejak Dini

15
Pikap Seruduk Truk di Suramadu, Sopir dan Kenek Tewas

Pikap Seruduk Truk di Suramadu, Sopir dan Kenek Tewas

7
Kecanduan Hubungan Intim, Janda 3 Anak Melakukan Hubungan Intim Sehari 5 Kali Tidak Puas

Kecanduan Hubungan Intim, Janda 3 Anak Melakukan Hubungan Intim Sehari 5 Kali Tidak Puas

6
Tinjau Pesantren yang Terkena Longsor, DRPD Jatim Upayakan Asrama Dibangun Kembali

Tinjau Pesantren yang Terkena Longsor, DRPD Jatim Upayakan Asrama Dibangun Kembali

1 Maret 2021
Artidjo Alkostar: Jika Ingin Koruptor Bisa Dihukum Mati, Amandemen Dulu Pasal Korupsi

Artidjo Alkostar: Jika Ingin Koruptor Bisa Dihukum Mati, Amandemen Dulu Pasal Korupsi

1 Maret 2021
Tak Ada Santunan COVID-19, Risma: Kemensos Kehabisan Uang

Tak Ada Santunan COVID-19, Risma: Kemensos Kehabisan Uang

1 Maret 2021
Ditangkap KPK Karena Suap, Gubernur Sulsel Sering Pernah Dapat Penghargaan Anti Korupsi

Ditangkap KPK Karena Suap, Gubernur Sulsel Pernah Dapat Penghargaan Anti Korupsi

1 Maret 2021
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Hubungi
  • Karir
  • Iklan
  • Policy
  • Disclaimer

© 2019 @Penanews.id All Rights Reserved

  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Tekno
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret

© 2019 Penanews.id All right reserved.

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In