penanews.id, JAKARTA -Seorang prajurit TNI bernama Kopda Asyari Triyuda dijatuhi sanksi oleh kesatuannya karena dianggap melanggar peraturan militer.
Dia, pada tanggal 10 November kemarin bersama regu dari kesatuannya yaitu Yon Sikon 11 Matraman Jakarta Pusat, dikirim ke Bandara Soekarno-Hatta untuk pengamanan kedatangan Habib Rizieq Shihab. Dengan naik truk militer NPS, Kopda Asyari Triyuda dan teman-temannya berangkat ke bandara.
Sekitar pukul 10.00 WIB, saat truk melintas di Jalan Jatinegara, Jakarta Timur, Asyari membuat sebuah rekaman video, serta diiringi narasi sebagai berikut;
“On the way bandara. Persiapan, pengamanan, Imam Besar Habib Rizieq Shihab. Kami bersamamu Imam Besar Habib Rizieq Shihab. Takbir….Allahu Akbar”
Video berdurasi sekitar 20 detik itu kemudian jadi viral, setelah diunggah di Twitter oleh akun @detektive88. Banyak netizen yang memuji video tersebut, dan kemudian membagikannya. Tetapi viralnya video tersebut jutsru membuat Kopda Asyari Triyuda menghadapi masalah.
Asyari segera diamankan oleh kesatuannya. Hari ini, sebuah foto lain menjadi viral, saat tangan Kopda Asyari Triyuda diborgol, didampingi seorang anggota PM. Di atas Kopda Asyari Triyuda yang berpakaian tahanan warna hitam, ada papan nama bertuliskan ‘Rumah Tahanan Militer, Satuan Polisi Militer Lanud Halim P.”
Menurut Pjs. Kapendam Jaya Koloner Inf. Refky Efriandana Edward seperti dikutip beberapa madia, tindakan prajurit tersebut bertentangan dengan hukum, sebagaimana diatur dalam pasal 8 huruf a, Undang-undang nomor 25 tahun 2014 tentang disiplin militer. Atas perbuatannya, prajurit tersebut akan diberi sanksi sesuai dengan tingkat kesalahannya.
Pada Bab V, UU Nomor 25/2014 Tentang Disiplin Militer, pasal 8 huruf a berbunyi; segala perbuatan yang bertentangan dengan perintah kedinasan, peraturan kedinasan, atau perbuatan yang tidak sesuai dengan Tata Tertib Militer; dan b) perbuatan yang melanggar peraturan perundang-undangan pidana yang sedemikian ringan sifatnya.
Pada pasal 9 disebutkan, Jenis Hukuman Disiplin Militer terdiri atas: a) teguran; b)penahanan disiplin ringan paling lama 14 (empat belas) hari; atau c) penahanan disiplin berat paling lama 21 (dua puluh satu) hari.
sumber: ngopibareng.id