penanews.id, BANGKALAN – Puluhan petani, mereka laki-laki dan perempuan, mendatangi rumah Anggota DPRD Kabupaten Bangkalan Abdul Aziz di Desa Keleyan, Kecamatan Socah, Jumat pagi (30/10). Mereka datang membawa keluhan pupuk kosong dan memaksa Aziz yang juga agen pupuk, menjual pupuknya.
Mula-mula politikus PPP itu menolak karena terbentur aturan zonasi. Tumpukan zak pupuk di kios Aziz hanya untuk melayani petani di dua desa: Keleyan dan Jaddih. Sementara mereka yang datang berasal dari Desa Pandebeh, Kecamatan Kamal.
Rupanya, aksi luruk itu telah berlangsung tiga hari. Pada hari pertama bahkan ada yang bertahan sampai malam agar bisa membeli pupuk bersubsidi.
Aziz akhirnya luluh juga, sebagian petani dia layani membeli pupuk karena tak tega melihat petani bertahan sampai malam sambil menggendong anaknya.
“Saya tahu, saya melanggar aturan. Tapi bagi petani tak penting soal aturan. Mereka tahunya harus ada pupuk agar tak gagal panen,” kata dia.
Diprotes Distributor
Makin siang, jumlah petani yang datang makin banyak. Aziz yang tak kuasa meladeni, akhirnya menelepon Kepala Polsek Socah, Ajun Komisaris Hartanta. Agar membantu memberikan pemahaman soal zonasi pembelian pupuk.
Kedatangan Hartanta cukup efektif meredam suasana yang mulai panas karena debat mulut. Petani akhirnya pulang setelah disarankan agar menanyakan langsung soal pupuk ke agen dan distributor di masing-masing kecamatan.
“Kepada semua pemangku di masing-masing kecamatan. Tolong masyarakat jangan ditinggal. Mereka sudah mau tanam tapi pupuknya gak tersedia. kasian. Jangan sampai mereka membeli di kecamatan lain karena akan menimbulkan gejolak,” kata dia.
Keputusan Aziz menjual pupuk ke petani di luar zona, diprotes oleh agen dan distributor pupuk di Kecamatan Kamal karena melanggar zonasi. Namun hal itu tak masalah bagi Aziz karena dia hanya gak tega melihat kesusahan.
“Saya akan bawa masalah ini ke dewan, agar semua distributor dan dinas terkait dipanggil,” ungkap dia.
Petani Dijanjikan Pupuk Tersedia pada 2021
Muhammad, salah satu petani yang mendatangi rumah Abdul Aziz mengaku dirinya dan petani lain telah dimintai uang duluan oleh seorang agen di desanya untuk pembelian pupuk. Jumlahnya Rp 330 ribu per petani.
Namun hingga kini, pupuk itu tak kunjung ada. Dia sudah berusaha membeli langsung pupuk ke distributor di Kecamatan Kamal namun juga kosong.
“Kami dijanjikan pupuk baru tersedia pada 2021. Lalu bagaimana nasib jagung yang sudah kami tanam sekarang,” kata dia.
Maka, ketika mendengar bahwa pupuk bersubsidi tersedia di agen Kecamatan Socah. Tanpa berfikir panjang, Muhammad dan petani lain langsung mendatangi rumah Anggota DPRD Bangkala yang juga agen pupuk itu.
“Kami cuma mau beli karena di Kamal kosong. Ternyata gak dikasih juga. Terus harus beli ke siapa?,” ujarnya geram.
Bermula dari Kartu Tani
Masalah pelik perpupukan ini, bermula ketika Dinas Pertanian Bangkalan mulai menetapkan pembelian pupuk bersubsidi memakai kartu tani sejak 1 September 2020.
Dengan kebijakan itu, pupuk hanya bisa dibeli lewat kelompok tani (poktan). Poktanlah yang mengusulkan jumlah pupuk ke PPL di tiap kecamatan sebelumnya akhirnya diserahkan ke distributor.
Masalahnya, kata Abdul Aziz, ketika program kartu tani diberlakukan, banyak petani yang belum terdata. Dia memperkirakan dari ratusan ribu petani, baru 21 ribu petani yang terdata dalam kelompok tani.
Petani yang terdata pun hingga kini belum mendapatkan kartu tani yang pembuatannya bekerjasama dengan sebuah bank sehingga penyetakan kartu itu dikabarkan batu rampung pada 2021.
Karena penyetakan kartu itu molor, Pemkab Bangkalan telah menyediakan solusi yaitu pembelian pupuk lewat usulan dari kelompok tani.
Menurut Abdul Aziz, metode ini agak memakan waktu karena untuk kebutuhan pupuk satu petani, jumlah form yang diisi harus rangkap empat lembar. Untuk menyelesaikan pengisian form itu, Aziz sampai menyewa sejumlah mahasiswa agar mendata langsung ke rumah tiap petani bersama penyuluh pertanian lapangan.
“Petani disuruh ngisi form begituan, mana bisa. Sebulan gak akan selesai,” ungkap dia.
Sebab itu, kata Aziz, bila di agen lain pupuk kosong sementara di kiosnya tersedia pupuk bersubsidi. itu hanya karena dia lebih dulu menyelesaikan pengisian form kebutuhan pupuk petani di zonanya.
“Kalau pupuk kosong, berarti belum menyetorkan form kebutuhan pupuk petani ke distributor,” kata dia. EMBE