Penanews.id, Sampang-Pembahasan Rancangan KUA-PPAS (Kebijakan Umum APBD-Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara) APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) Kabupaten Sampang Tahun Anggaran (TA) 2021 menurut Mahrus Sholeh Sekretaris DPC ProJo Kabupaten Sampang, “sangat telat (22/10/2021).
Mahrus menuturkan bahwa seharusnya pembahasan Rancangan KUA-PPAS APBD TA 2021 oleh TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah) dan Banggar (Badan Anggaran) DPRD Kabupaten Sampang dilakukan pada bulan Juli dan Agustus 2021.
Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 18 ayat (1 dan 3) UU No. 17 Tahun 2003 jis Pasal 90 ayat (1 dan 2) PP No. 12 Tahun 2019 dan Lampiran Pemendagri No. 64 Tahun 2020.
Menurut regulasi tersebut, penyampaian Rancangan KUA-PPAS TA 2021 oleh Bupati kepada DPRD seharusnya paling lambat pada minggu ke-II (kedua) bulan Juli 2020 dan disepakati bersama antara Bupati dan DPRD paling lambat pada minggu ke-II (kedua) bulan Agustus 2020.
Mencermati kenyataan tersebut, sangat jelas bahwa pembahasan Rancangan KUA-PPAS APBD Kabupaten Sampang TA 2021 tidak tertib, yakni tidak tepat waktu yang ditentukan regulasi.
Praktek ini jelas bertentangan dengan Pasal 3 ayat (1) UU No. 17 Tahun 2003 jis Pasal 283 ayat (2) UU No. 23 Tahun 2014, Pasal 3 ayat (1) PP No. 12 Tahun 2019 dan Lampiran Permendagri No. 64 Tahun 2020.
Kejadian seperti ini seringkali terulang dari tahun ke tahun anggaran. Fenomena ini menunjukkan bahwa TAPD Kabupaten Sampang tidak siap dan serius dalam mempersiapkan dan membahas Rancangan KUA-PPAS APBD Kabupaten Sampang.
Implikasinya, wajar jika ada sebagian masyarakat meragukan kompetensi (kemampuan) TAPD Kabupaten Sampang dalam penyusunan KUA-PPAS Kabupaten Sampang.
RED