Penanews.id,Bangkalan- Ratusan mahasiswa yang tergabung dalam Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Bangkalan menggelar aksi unjuk rasa di Gedung DPRD setempat. Jumat, 9 Oktober 2020.
Mereka menolak atas disahkannya Undang- Undang Omnibus law cipta kerja oleh DPR RI beberapa hari lalu. Massa aksi bergerak dari Stadion Glora Bangkalan (SGB) pada pukul 09.00 sambil orasi.
Dalam orasinya massa dengan tegas menolak UU Cipta Kerja. Menurut mereka, UU tersebut hanya membuka ruang investor bukan mensejahterkan rakyat.
“DPR Zalim, mengesahkan UU ditengah pandemi, wakil rakyat macam apa itu,” ujar orator aksi, Imam Pantor saat orasi.
Dalam kesempatan itu, massa aksi juga meminta Presiden Jokowi tidak menandatangi UU tersebut dan segera mengeluarkan Peraturan Pengganti Undang- Undang (Perpuu).
“Kami bukan hanya menolak, tapi haram hukumnya UU itu diterapkan,” tegasnya.
Nur Hidayah, Ketua Korp Putri PMII Bangkalan mengatakan UU Omnibus Low Cipta kerja tidak dibutuhkan. Sementara persoalan lain yang butuh payung hukum, misal kekerasan seksusal malah ditarik dari Prolegnas DPR.
“Kita kaum perempuan menyuarakan dan mendesak RUU PKS segera di bahas, karena negara kita darurat kekerasan seksual malah ditarik, eh giliran UU Gak beres ini (UU Cipta Kerja) malah disahkan, wakrunya tengah malam, DPR Ini mati rasa ya?,” ujarnya.
Usai orasi mahasiswa kemudian membakar ban bekas dan keranda mayat ditengah jalan raya depan DPRD Bangkalan. Orasi pun kemudian terus berkumandang sambil mengatakan ‘Tolak UU Cipta Kerja”.
Tak hanya itu, spanduk DPRD Bangkalan yang terpangpang di pagar dengan tulisan “DPRD Bangkalan mendukung merevisi/menolak Undang- Undang Omnibus Law supaya tidak merugikan masyarakat indonesia’ tidak lepas dari sasaran massa, yakni dirobek kemudian di bakar.
Usai massa aksi puas orasi, sejumlah anggota legislatif menemui massa aksi. Dialog pendek sempat terjadi, walaupun pada akhirnya para legislator itu menyatakan sikap dihadapan massa aksi menolak UU Omnibuslow.
“Kami menolak. Atas Nama Rakyat. Kami akan segera mengirim surat ke pusat agar UU Tersebut segera dicabut,” kata Wakil Ketua DPRD Bangkalan Hosyan Muhammad.
Abdi