Penanews.id,Bangkalan- Kisah pembunuhan ini datang dari Desa Binteng, Kecamatan Arosbaya, Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur.
Abu Bakar Sidik (41) warga Desa Lajing harus meregang nyawa atau tewas lantaran tebasan celurit yang menghujani tubuhnya. Pelaku pembacokan adalah S (44) asal Desa Tengket.
Tragedi pembuhan ini terjadi pada Kamis, 17 September 2020, Pukul 10.30 Wib. Kisah ini bermula saat korban mendatangi rumah tersangka bersama pamannya menggunakan roda dua (R2).
Kala itu berlangsung pembicaraan diantara mereka yang intinya Korban meminta maaf kepada tersangka karena sampai saat ini tidak bisa bayar hutang sebesar Rp. 72.000.000.
“Setelah itu korban menyuruh tersangka untuk mencarikan uang hutangan ke tetangganya,” kata Kasatreskrim Polres Bangkalan AKP Agus Subarnapraja melalui reliase yang diterima Penanews.id, Jumat 18 September 2020.
Namun pernyataan korban malah membuat tersangka tersinggung. Kemudian dengan kondisi emosi tersangka langsung keluar rumah menuju kandang ayam dan mengambil arit (clurit).
“Melihat itu korban mencoba melarikan diri lalu tersangka membacokan senjata tajam kearah korban akan tetapi tidak kena dan korban melarikan diri kearah kuburan,” terangnya.
Melihat hal itu, kemudian tersangka mengejar korban lalu saat berada di area kuburan tersangka membacok kearah kepala korban sebanyak 1 kali dan menyebabkan korban terjatuh.
“Mengetahui hal tersebut lalu tersangka membacokan senjata tajamnya kearah korban akan tetapi korban menangkis dengan kedua tangannya namun tersangka tetap membacokan secara berulang kali, dan korban meminta maaf setelah itu tersangka meninggalkan korban dan menuju ke rumahnya,” imbuhnya.
Beberapa saat usai menghajar korban dengan sajam itu, pelaku Kata Agus menyerahkan diri ke Polsek Arosbaya.
Selanjutnya, ppelaku diamankan
ke Mapolres Bangkalan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Korban meninggal dunia, mengalami Luka bacok di siku tangan kanan dan kiri, Luka bacok dimulut, Luka bacok kepala bagian belakang dan Luka bacok kepala samping kanan,” urainya.
Atas perbuatannya, pelaku kata Agus dijerat dengan pasal Pasal 338 Sub Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman pidana 15 tahun penjara tentang tindak Pidana Pembunuhan dan atau Tindak Pidana Penganiayaan
yang menyebabkan meninggal dunia.
Abdi