Penanews.id,Bangkalan- Usia Hoiriyah atau H sudah 48 tahun. Ia seorang emak- emak asal Desa Parseh, Kecamatan Socah, Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur.
Meski sudah emak- emak, kini H harus meringkuk dibalik jeruji besi Mapolres Bangkalan. Penyebabnya tidak lain karena menjadi budak sabu.
H diringkus Polisi dalam operasi tumpas semiru narkoba dalam tiga pekan terakhir, yakni sejak tanggal 24 Agustus- 04 September 2020.
Dari tangan H, Polisi menyita barang bukti (BB) berupa sabu seberat 4, 58 gram yang telah dipisah dalam plastik kecil oleh tersangka dengan rincian 1, 48, 0,36, 0,36, 0, 38, 0,40, 0,40, 0,42, 0,42 gram.
H mengaku baru pertama kali menjalani bisnis yang dilarang oleh negara itu. “Hanya mencobak pak, ini langsung ketangkap,” ujar dia kepada Kapolres AKBP Rama Samtama Putra ketiga di introgasi saat konfrensi pers, Selasa, 8 September 2020 di Mapolres Bangkalan.
Prempuan itu berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya kembali. Ia tidak segan membenarkan pertanyaan Kapolres bahwa sabu dilarang oleh negara.
“Iya pak saya tau dilarang memakai apalagi menjual sabu,” ucapnya.
Sementara Kasat Resnarkoba Polres Bangkalan menyatakan, perempuan itu memang baru awal terjun dalam bisnis sabu.
“Kita sita 5,8 gram. Memang dia baru awal. Kita mengungkap dalam operasi tumpas narkoba semiru 2020,” tuturnya.
Pihaknya kata Iwan masih mendalami jaringan H. Yang jelas, lanjut dia, H tertangkap setelah petugas mencokok tersangka M.
“Kita terus dalami, Insyaalah tidak terlalu lama kita ungkap lagi,” ujarnya.
Polisi meringkus H usai mendapat informasi ada transaksi tersangka M. Kemudian berkembang, sehingga H kemudian diciduk.
Dalam keterangan riliasenya, Polisi menyebut M sebagai pelaku transaksi dari barang yang dimiliki H. Setiap transaksi M mendapat upah 100 ribu dalam 1 gram nya.
Atas perbuatannya, H diancam dengan pasal 114 Ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 Ayat (1) Undnag- Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.
Abdi