Penanews.id, JAKARTA – Pemerintah memastikan perhelatan pemilihan kepala daerah 2020 akan dilaksanakan secara serentak dengan menerapkan protokol kesehatan Covid-19 pada Desember mendatang.
Keputusan ini diambil meski menurut survei Indikator Politik Indonesia, 63 persen responden menginginkan Pilkada 2020 karena pandemi corona belum reda.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pun mengingatkan, ada sanksi bagi para kandidat yang melakukan arak-arakan saat mendaftar Pilkada.
“Tidak ada arak-arakan konvoi maupun kerumunan massa dalam jumlah besar yang mengantar pasangan calon KPUD,” kata Tito dikutip dari katadata.co.id.
Ia pun dapat memberikan sanksi atau teguran kepada kandidat yang merupakan pejabat pemerintah. Sementara, kontestan selain pejabat pemerintah dapat diberikan sanksi oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum.
Tito juga telah meminta Bawaslu dan KPU bertindak tegas kepada pasangan calon yang melakukan konvoi.
Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri juga mengusulkan agar peserta yang hadir dalam kampanye umum Pilkada Serentak 2020 dibatasi hanya 50 orang. Usulan tersebut muncul agar mereka nantinya bisa menjaga jarak guna mencegah risiko penularan virus corona.
Namun usul ini bisa saja tak dipatuhi karena tak diatur dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Pun begitu dalam peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2020 hanya membatasi peserta paling banyak 50% dari kapasitas ruangan.
Menanggapi permintaan tersebut, Ketua KPU Arief Budiman mengaku bakal mempertimbangkan usulan tersebut. Hanya saja, ia menilai peserta kampanye dalam Pilkada 2020 tak bisa hanya dibatasi 50 orang.
“Ada yang komplain kalau 50 terlalu sedikit,” kata Arief.
EMBE