• Redaksi
  • Pedoman
  • Hubungi
  • Karir
  • Iklan
  • Policy
  • Disclaimer
Rabu, 25 Juni 2025
Penanews.id
  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret
Tidak ditemukan
Lihat Semua
  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret
Tidak ditemukan
Lihat Semua
Penanews.id
Tidak ditemukan
Lihat Semua
Beranda Kosong

Mendagri Usul Kampanye Umum Pilkada 2020 Hanya Diikuti 50 Orang

  • Senin, 7 September 2020 11:53
FacebookTwitterWhatsApp
pilkada 2020

 

Penanews.id, JAKARTA – Pemerintah memastikan perhelatan pemilihan kepala daerah  2020 akan dilaksanakan secara serentak dengan menerapkan protokol kesehatan Covid-19 pada Desember mendatang.

Baca Juga:

Keputusan Mendagri Izinkan Pj Kepala Daerah Pecat ASN, Bertentangan dengan PP

Beda Penafsiran Antara MK dan Mendagri Soal Pj Kepada Daerah dari Perwira Aktif

Keputusan ini diambil meski menurut survei Indikator Politik Indonesia, 63 persen responden menginginkan Pilkada 2020 karena pandemi corona belum reda.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pun mengingatkan, ada sanksi bagi para kandidat yang melakukan arak-arakan saat mendaftar Pilkada.

“Tidak ada arak-arakan konvoi maupun kerumunan massa dalam jumlah besar yang mengantar pasangan calon KPUD,” kata Tito dikutip dari katadata.co.id.

Ia pun dapat memberikan sanksi atau teguran kepada kandidat yang merupakan pejabat pemerintah. Sementara, kontestan selain pejabat pemerintah dapat diberikan sanksi oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum.

Tito juga telah meminta Bawaslu  dan KPU bertindak tegas kepada pasangan calon yang melakukan konvoi. 

Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri juga mengusulkan agar peserta yang hadir dalam kampanye umum Pilkada Serentak 2020 dibatasi hanya 50 orang. Usulan tersebut muncul agar mereka nantinya bisa menjaga jarak guna mencegah risiko penularan virus corona.

Namun usul ini bisa saja tak dipatuhi karena tak diatur dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Pun begitu dalam peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2020 hanya membatasi peserta paling banyak 50% dari kapasitas ruangan.

Menanggapi permintaan tersebut, Ketua KPU Arief Budiman mengaku bakal mempertimbangkan usulan tersebut. Hanya saja, ia menilai peserta kampanye dalam Pilkada 2020 tak bisa hanya dibatasi  50 orang.

“Ada yang komplain kalau 50 terlalu sedikit,” kata Arief.

EMBE

Tags: kemendagri pilkadaMendagri tito karnavianPilkada Sumenep 2020
110
Dilihat
FacebookTwitterWhatsApp

Berita Terkait

Kejari Bangkalan Tahan 3 Petinggi PT Tonduk Majeng

Kejari Bangkalan Tahan 3 Petinggi PT Tonduk Majeng

1 minggu yang lalu
41
Desak Usut Tuntas Skandal Rp15 Miliar, LSM Gedor Kejari Bangkalan soal Korupsi PT Tonduk Majeng

Desak Usut Tuntas Skandal Rp15 Miliar, LSM Gedor Kejari Bangkalan soal Korupsi PT Tonduk Majeng

1 minggu yang lalu
21
Polisi Bangkalan Tangkap Pembobol Konter HP di Kawasan Cokro

Polisi Bangkalan Tangkap Pembobol Konter HP di Kawasan Cokro

3 minggu yang lalu
32
7 Tips Cek Kondisi Mobil dengan Stik Oli

7 Tips Cek Kondisi Mobil dengan Stik Oli

3 minggu yang lalu
10
Dampingi Presiden Prabowo, Menteri Ekraf Terima Presiden Macron di Borobudur

Dampingi Presiden Prabowo, Menteri Ekraf Terima Presiden Macron di Borobudur

4 minggu yang lalu
29
Akibat Diterjang Puting Beliung, Satu Rumah di Modung Ambruk

Akibat Diterjang Puting Beliung, Satu Rumah di Modung Ambruk

4 minggu yang lalu
27
Berikutnya
2 Pelaku Pembunuh Waria Modung Diringkus, Ternyata Ada 3 Pelaku

2 Pelaku Pembunuh Waria Modung Diringkus, Ternyata Ada 3 Pelaku

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Hubungi
  • Karir
  • Iklan
  • Policy
  • Disclaimer

© 2019 @Penanews.id All Rights Reserved

  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret

© 2021 Penanews.id All right reserved.