Penanews.id,Bangkalan- Kabar awal, Asmat (35) warga Desa Patengteng, Kecamatan Modung, Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur ditenggarai tewas lantaran bunuh diri.
Hal itu lantaran saat jasad korban ditemukan pada Kamis, 3 September 2020 kemarin, lehernya terjerat selang air warna biru dalam keadaan menggantung.
Namun seiringnya waktu, fakta dilapangan berbicara lain. Hal itu terungkap setelah jajaran kepolisian resort Bangkalan melakukan jumpa pers pada Jumat, 4 September 2020, sore.
Kapolres Bangkalan AKBP Rama Samtama Putra mengatakan, hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) menemukan luka bekas pukulan benda tumpul di kepala korban bagian brlakang.
Melihat kondisi itu, Polisi merasa janggal dengan kematian korban. Selanjutnya, proses penyelidikan pun dilakukan untuk mrngungkap penyebab kematiannya.
Hanya berjarak hitungan jam usai polisi melakukan olah TKP, Pukul 21.30 Wib pelaku pembunuhan berhasil diringkus. Menurut Rama, pelaku pembunuhan adalah SN (18) dan MA (16).
Namun sayangnya MA berhasil melarikan diri, sedangkan SN kini telah meringkuk dibalik jeruji besi Mapolres Bangkalan.
“Pelaku berhasil kita tangkap saat mengendari motor dengan temannya (kini berstatus DPO,” ujar dia kepada sejumlah wartawan saat konfrensi pers.
“HP korban ditemukan ada di pelaku. Lalu kita kembangkan kendaraan roda dua ada di kediaman pelaku,” imbuhnya.
Rama mengatakan, terjadinya pembunuhan tersebut lantaran pelaku kesal terhadap korban karena korban mengajak pelaku untuk berbuat tindakan asusila.
“Korban menolak. Lalu cekcok, penganiayaan dan pembunuhan akhirnya terjadi,” tuturnya.
Pelaku kata Rama mengakui perbuatannya. Sementara penyebab meninggalnya korban, lanjut dia, pelaku memukul kepala korban menggunakan kayu sebanyak 3 kali.
Usai memukul, tangan dan kaki korban diikat oleh pelaku kemudian diseret ke kamar mandi. Saat di kamar mandi, korban dihajar kembali. Sementara leher korban dijerat dengan selang air lalu digantung di atap.
Atas perbuatannya, pelaku dijetat dengan pasal 338 KUHP junto 551 ayat 1, atau 351 ayat 3 pasal 355 dan pasal 363 ayat 1, 4, 5 KUHP dengan ancaman kurungan 15 tahun.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan polisi dari pelaku diantaranya HP korban, kendaraan korban dan pelaku, kain warna biru, selang dan handuk.
Abdi