
Penanews.id, BANGKALAN – Rencana Dinas Pertanian Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, mewajibkan penggunaan kartu tani dalam pembelian pupuk bersubsidi, ditentang Komisi B DPRD Bangkalan.
Abd Aziz, Anggota Komisi B dari PPP, menilai kebijakan yang direncanakan berlaku efektif mulai 1 September 2020 ini, belum bisa diterapkan karena pendataan petani melalui kelompok tani di desa-desa belum rampung.
Menurut informasi yang ia dapat, total jumlah pertani di Bangkalan berjumlah kurang lebih 64 ribu orang di 18 Kecamatan. Dari jumlah ini, hanya 16 ribu petani yang telah memiliki kartu tani.
Aziz mencontohkan, di Desa Keleyan, Kecamatan Socah, dari 3000-an pertani di sana, tak sampai separuhnya yang tergabung dalam kelompok tani dan memiliki kartu tani.
“Petani yang masuk kelompok tani pun banyak yang belum nyetor KTP sehingga luas lahan garapan nggak diketahui,” kata Aziz.
kebijakan ini menurut Aziz, bukanlah kebijakan baru. Pendataan petani itu sebenarnya telah dimulai sejak 2017 lalu namun ironisnya tak juga rampung hingga saat ini.
“Saya cek ke bawah, ternyata banyak kartu tani yang hilang karena terlalu disimpan dan tidak digunakan,” ujar dia.
Atas berbagai kendala itulah, Aziz meminta Pemkab Bangkalan menunda penggunaan kartu tani untuk pembelian pupuk bersubsidi. Jika dipaksakan akan menimbulkan gejolak karena begitu banyak petani belum terdata secara resmi.
Salah satu dampaknya adalah timbulnya kecemburuan sosial. Sebab, petani pemegang kartu tani bisa membeli pupuk urea hanya seharga Rp 90 ribu perzak.
Sedang petani yang belum terdata, harus mengeluarkan biaya extra hingga Rp 250 ribu perzak untuk jenis pupuk yang sama karena tak mendapat subsidi.
“Kebijakan ini bagus. Tapi kalau pendataannya tidak bagus, hanya akan memicu gejolak sosial. Maka saya minta sebaiknya ditunda dan disosialisasikan ulang” kata dia. EMBE