Penanews.id,Bangkalan- Pencanangan pelaksanaan Inpres No. 6 tahun 2020, yang mengatur tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian covid-19. Akan diberlakukan sejak hari ini di Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur.
Pencanangan itu ditandai dengan penyematan rompi oleh Forkopimda Kabupaten Bangkalan kepada Relawan di Pendopo Agung Kabupaten Bangkalan, Senin (24/09/2020).
R Abdul Latif Amin Imron Bupati Bangkalan mengatakan, Inpres No 6 Tahun 2020 ini sebagai acuan dalam penegakan kedisiplinan protokol kesehatan.
Sebenarnya kata Ra Latif, penegakan protokol kesehatan sudah diatur melalui Perbup. Kemudian lanjutnya, dengan adanya Inpres ini ada acuan dalam penegakan kedisiplinan protokol kesehatan.
Ra Latif menambahkan, atas Inpres No 6 Tahun 2020 ini dia berharap penegakan protokol kesehatan semakin ditingkatkan. Karena sudah ada instruksi dari Presiden RI.
“Nantinya akan dibahas secara bersama-sama dengan instansi terkait seperti Kepolisian dan TNI,” ungkap Ra Latif.
Sementara itu, Kapolres Bangkalan AKBP Rama Samtama Putra menegaskan, pihaknya siap menegakkan aturan melalui instruksi Presiden.
Adapun sangsinya, dia menjelaskan, untuk pelanggar peraturan ini pihaknya mengaku akan berlaku sejak hari ini, baik secara perorangan maupun pengusaha.
Sangsinya lanjut dia, secara bertahap, pertama berupa teguran secara lisan dan tertulis. “Jika masih melanggar, sangsinya nanti pelanggar harus membersihkan fasilitas umum,” tegasnya.
Sedangkan untuk pengusaha sama sangsinya secara bertahap, nanti akan dikasih sangsi teguran secara lisan, tertulis, bahkan kata dia akan diputus ijin usahanya jika melanggar aturan yang sudah berlaku.
Selain itu lanjut Rama, sementara ini ada tiga kecamatan yang menjadi atensi pendisiplinan protokol kesehatan diantarnya Kecamatan Bangkalan, Burneh, dan Kamal.
“Sedangkan di Kecamatan Bangkalan ada tiga kelurahan yang menjadi acuan diantaranya, Kelurahan Pangeranan, Pejagan, dan Mlajah,” tutupnya.
Abdi