Penanews.id, JAKARTA – Kejaksaan Agung bakal memberikan pendampingan hukum terhadap tersangka Jaksa Pinangki Sirna Malasari terkait kasus dugaan gratifikasi Djoko Tjandra.
Pemberian pendampingan hukum dilakukan karena Pinangki masih berstatus sebagai jaksa serta pegawai Kejaksaan Agung.
“Dan sebagai anggota Persatuan Jaksa Indonesia (PJI), kepada yang bersangkutan tetap diberikan haknya untuk didampingi penasihat hukum,” ucap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono saat dihubungi pada Senin, 17 Agustus 2020.
Dikutip dari tempo.co, kejaksaan Agung telah menetapkan Jaksa sebagai tersangka. Ia juga telah ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 12 Agustus 2020.
Pinangki disebut-sebut telah menerima suap sebesar US$ 500 ribu atau sekitar Rp 7,4 miliar. Uang yang diterima dari Djoko itu terkait dengan sebuah fatwa.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah, tak menjelaskan lebih lanjut terkait fatwa yang dimaksud.
Menurut Febrie, sampai saat ini penyidik masih melakukan pendalaman apa saja bentuk gratifikasi yang diperoleh Pinangki. Penyidik juga masih mendalami apakah penerimaan gratifikasi itu langsung diberikan oleh Djoko Tjandra atau melalui perantara. EMBE