• Redaksi
  • Pedoman
  • Hubungi
  • Karir
  • Iklan
  • Policy
  • Disclaimer
Minggu, 19 April 2026
Penanews.id
  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret
Tidak ditemukan
Lihat Semua
  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret
Tidak ditemukan
Lihat Semua
Penanews.id
Tidak ditemukan
Lihat Semua
Beranda Jatim

Pinangki : Jaksa yang Terima Gratifikasi dari Joko Tjandra

  • Senin, 17 Agustus 2020 17:18
FacebookTwitterWhatsApp

Penanews.id, JAKARTA – Kejaksaan Agung bakal memberikan pendampingan hukum terhadap tersangka Jaksa Pinangki Sirna Malasari terkait kasus dugaan gratifikasi Djoko Tjandra.

Pemberian pendampingan hukum dilakukan karena Pinangki masih berstatus sebagai jaksa serta pegawai Kejaksaan Agung.

Baca Juga:

Beleid yang Jadi Dasar 23 Napi Koruptor Bebas Bersyarat Baru Disahkan Juli 2022

Terima Suap 7 Miliar: Divonis 10 Tahun, Banding 4 Tahun, Jalani 1 Tahun Sudah Bebas

“Dan sebagai anggota Persatuan Jaksa Indonesia (PJI), kepada yang bersangkutan tetap diberikan haknya untuk didampingi penasihat hukum,” ucap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono saat dihubungi pada Senin, 17 Agustus 2020.

Dikutip dari tempo.co, kejaksaan Agung telah menetapkan Jaksa sebagai tersangka. Ia juga telah ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 12 Agustus 2020.

Pinangki disebut-sebut telah menerima suap sebesar US$ 500 ribu atau sekitar Rp 7,4 miliar. Uang yang diterima dari Djoko itu terkait dengan sebuah fatwa.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah, tak menjelaskan lebih lanjut terkait fatwa yang dimaksud.

Menurut Febrie, sampai saat ini penyidik masih melakukan pendalaman apa saja bentuk gratifikasi yang diperoleh Pinangki. Penyidik juga masih mendalami apakah penerimaan gratifikasi itu langsung diberikan oleh Djoko Tjandra atau melalui perantara. EMBE

Tags: jaksa pinangkiKasus Joko Tjandra
93
Dilihat
FacebookTwitterWhatsApp

Berita Terkait

HUT TNI ke-80, Arsenal Batuporon Ajak Warga Bersih Pantai dan Jaga Area Vital

HUT TNI ke-80, Arsenal Batuporon Ajak Warga Bersih Pantai dan Jaga Area Vital

7 bulan yang lalu
128
Marching Band Al-Amien Prenduan, Raih Juara Umum di Kompetisi Nasional GMBC 2025

Marching Band Al-Amien Prenduan, Raih Juara Umum di Kompetisi Nasional GMBC 2025

7 bulan yang lalu
106
PORSENIJAR Zona 3, PGRI Bangkalan Tampil Perdana Langsung Torehkan Prestasi

PORSENIJAR Zona 3, PGRI Bangkalan Tampil Perdana Langsung Torehkan Prestasi

7 bulan yang lalu
64
Demokrat Bangkalan Peringati Harlah ke-24 dengan Virtual Meeting dan Aksi Sosial

Demokrat Bangkalan Peringati Harlah ke-24 dengan Virtual Meeting dan Aksi Sosial

7 bulan yang lalu
48
Petronas Diultimatum Nelayan: Bayar Ganti Rugi atau Angkat Kaki

Petronas Diultimatum Nelayan: Bayar Ganti Rugi atau Angkat Kaki

8 bulan yang lalu
52
GSN Bantah Ada Pungutan Bantuan Becak Listrik Presiden di Bangkalan

GSN Bantah Ada Pungutan Bantuan Becak Listrik Presiden di Bangkalan

9 bulan yang lalu
106
Berikutnya
Rayakan HUT RI ke-75, Pemuda Bandasoleh Bangkalan Bangun Solidaritas Pemuda Desa

Rayakan HUT RI ke-75, Pemuda Bandasoleh Bangkalan Bangun Solidaritas Pemuda Desa

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Hubungi
  • Karir
  • Iklan
  • Policy
  • Disclaimer

© 2019 @Penanews.id All Rights Reserved

  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret

© 2021 Penanews.id All right reserved.