Penanews.id,Bangkalan- Warga Tarokan mengeluhkan keberadaan tower yang berdiri di kawasan Jl. KH. Moh Yasin RT 02 RW 02, Kelurahan Kemayoran, Kecamatan Bangkalan Kota.
Tak hanya mengeluh, puluhan warga pada Minggu, 10 Agustus 2020 juga mengadakan musyawarah dengan menghadirkan pihak Dinas Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bangkalan.
Dalam kesempatan itu, mereka bersepakat sekaligus membubuhkan tanda tangan agar tower yang telah berdiri selama 23 tahun itu segera hengkang dari kawasan tarokan.
Perwakilan warga setempat Wawan Sapuan mengatakan, warga sekitar sudah tidak menghendaki keberadaan tower tersebut. Pasalnya, selain faktor bahayanya pengaruh radiasi, juga membahayakan keselamatan warga.
“Keluhan kita adanya tower kita tidak minta konpensasi, fokus keselamatan warga,” kata Wawan saat musyawarah berlangsung.
“Kita bicara dampak dan keselamatan, kami sudah bersepakat, warga minta dipindah dari situ,” ujarnya.
Pihaknya kata Wawan tak mau ada tawaran lain tower itu segera lenyap dari bumi kawasan Tarokan.
“Tidak da tawaran lain, masalahnya ini menyangkut nyawa,”tegasnya.
Sejak tower itu pertama kali berdiri pada tahun 1993, hampir 23 tahun sampai saat ini, warga sekitar tidak pernah dimintai persetujuan berupa tanda tangan perihal keberadaannya itu.
Jadi 23 tahun itu kekuatan besi harus di cek atau apa gitu! Selama ini tidak ada pengecekan,” tuturnya.
“Selama 23 tahun itu pula, mesti ada penambahan ptofider terus, dampaknya ke kami, seperti elektronik dan elektrik. Kita bukan masalah dampak, tapi nyawa, apalagi menjelang musim hujan, kami waswas,” terangnya.
Ungkapan senada juga disampaikan H. Ahmad Nawawi, Ketua RT 02 RW O3, yang tak lain juga bermukim di kawasan setempat. Menurut Ahmad, pemilik tower kurang perhatian kepada masyarakat sekitar.
“Selama 23 tahun gak ada sama sekali. Kita minta llampu sama bendera HUT gak ada kok, malah kita disuruh minta kesana kesini, di pimpong,” ujarnya.
Keberadaan tower itu, sambung dia, banyak menimbulkan masalah bagi warga sekitar. Mulai dari HP, TV, Kulkas rusak, hinga pernah menelan korban jiwa terjatuh dari tiang pemancar sinyal itu.
“Apalagi kalau musim hujan dan petir, banyak rumah kesambar petir, ya gara- gara tower itu,” ucapnya.
“Jadi warga disini bersepakat jangan ada tower lagi disitu, warga minta dipindah, alasanya warga resah karena banyak kejadian itu,”tegasnya.
Sementara dari pihak DPMPTSP, dalam hal ini dihadiri Kepala Bidang (Kabid) Perizinan, Eriadi Santoso mengatakan, ijin pendirian tower selama ini sudah diterbitkan.
“Mungkin dulu sudah melalui tahapan seperti persetujuan warga, RT, Lurah hinga camat, jadi secara prosedurah sudah,” kata Eriadi.
Dengan adanya keluhan bahkan somasi dari warga ini, pihaknya kata dia akan menindaklanjuti keluhan itu. “Kita tunggu hasil rapatnya,” cetusnya.
Dari sisi Izin Mendirikan Bangunan, lanjut dia, izin dikeluarkan satu kali dan berlaku selamanya. Jika untuk penggunaan (peruntukan) nya, pihaknya tidak memiliki kewenangan.
“Setelah mendengar keluhan ini, kita akan tindaklanjuti dengan memanggi pemiliki tower (prevede) nya,” ungkapnya.
Menurut dia, Izin IMB bisa dicabut jika masyarakat tidak menghendaki adanya tower itu. “Itu bisa dicabut kalau tak disetujui warga,” tutupnya.
Abdi