Penanews.id, BANGKALAN – MS, seorang kepala sekolah, yang ditahan polisi karena diduga hendak mencabuli seorang guru di Kecamatan Klampis, hingga kini belum mengakui perbuatannya.
“Tak usah diwawancara, percuma. dia tidak mau mengakui perbuatannya,” kata Kasatreskrim Polres Bangkalan, AKP Agus Sobarna Praja.
Meski tak mengaku, polisi tetap menahan MS. Sebab, kata Agus, penyidik memiliki dua alat bukti yang cukup untuk menahan tersangka sebagaimana diatur dalam KUHP.
Salah satu bukti itu adalah pakaian yang dikenakan korban SM saat upaya pencabulan itu terjadi. Ada sobekan pada baju itu. dan sobekan itu mengindikasikan korban melawan ketika akan dicabuli korban.
“Silahkan saja tidak mengaku, semua penjahat awalnya tidak ada yang mengaku. Nanti akan terbukti di persidangan,” ujar AS Praja.
Dugaan pencabulan ini terjadi beberapa bulan lalu. Sebagai Ketua MKKS, MS memanggil SM ke kantornya di Desa Bragang dengan alasan ada berkas yang harus dilengkapi.
SM yang tak curiga, datang seorang diri menemui MS. di dalam ruangan itulah MS diduga memaksa SM agar melayaninya. Namun korban menolak dan berhasil kabur.
EMBE