Penanews.id, BANGKALAN– Polisi Resort (Polres) Bangkalan, Madura, Jawa Timur kembali berhasil mengungkap kasus pelecehan seksual terhadap perempuan dan anak di kabupaten setempat.
Kasus pelecehan seksual kali ini terjadi di Kecamatan Klampis dan Tanjung Bumi. Para pelaku behasil diamankan oleh polisi dan kini telah mendekam dibalik jeruji Mapolres Bangkalan.
Kapolres Bangkalan AKBP Rama Samtama Putra menyampaikan, untuk kasus di Kecamatan Klampis terjadi pada bulan Juli 2020, di Desa Bragang, bertempat diruang kepala sekolah.
“Tersangka adalah Inisial MS (44), tenaga pengajar, yang bersangkutan telah melakukan perbuatan cabul terhadap korban berisinal NS,” kata Rama saat jumpa pers di Mapolres Bangkalan, Kamis 6 Agustus 2020.
Polisi kata Rama telah mengantongi dua alat bukti setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan.
“Kasus ini sebelumnya ditangani Polsek, karena kasus ini menjadi atensi maka kita tarik ke Polres dan Kamis lalu kita tetapkan tersangka,” terangnya.
Pria kelahiran Sidoarjo itu mengatakan, pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 buah kemeja warna coklat, motif garis dengan bekas robekan.
Robekan itu, lanjut dia, adalah bukti sekaligus petunjuk bahwa korban saat di grayangi tersangka melakukan perlawanan, hingga bajunya ditarik sampai robek.
“Akhirnya setelah itu korban keluar dari ruangan dan bertemu saksi yang lain. Itu (Saksi) semua kita periksa dan menemukan alat bukti yang cukup,” paparnya.
“MS kita tetapkan tersangka hari Kamis minggu lalu,” imbuhnya.
Setelah proses itu pihaknya kata Rama memanggil tersangka, namun yang bersangkutan mangkir. Kemudian, lanjut dia, polisi memanggil kedua kalinya, alhasil tersangka memenuhi panggilan itu.
“Tadi malam hadir, kita periksa maraton Sebagai tersangka dan pagi ini kita lakukan penahanan,” jelasnya.
Untuk kasus pelecehan seksual di Tanjung Bumi, Kapolres mengatakan bahwa tersangka adalah MI (32) asal Kelurahan Bacang. Kasus ini, terang dia, terjadi pada tanggal 12 Juni 2020 dan pelaku berstatus paman korban.
“Tersangka menyetubuhi korban dengan modus membungkam mulut korban dengan slotif hitam lalu mebuka paksa pakaian korban dan dilakukan penyetubuhan itu,” tuturnya.
“Setelah puas menggauli korban, tersangka mengancam korban agar tidak memberitahu siapapun,” imbuhnya.
Pihaknya kata Rama juga telah mengantongi dua alat bukti yang kuat atas kasus yang menimpa korban dibawah umur ini.
“Adapun barang bukti, 1 potong baju warna biru, bH dan CE warna merah muda kita berhasil amankan,” ungkapnya.
Untuk mempertangungjawabkan perbuatannya, tersangka MS dikenakan pasal 289 KUHP dengan ancaman kurungan 9 tahun.
Sementara untuk tesangka MI, Polisi menjeratnya dengan pasal 81 Ayat 1 UU No. 17 Tahun 2016 dengan ancaman pidana 15 tahun.
“Untuk tersangka MI, karena korban adalah anak dibawah umur kita pasang juga UU tentang perlindungan anak,” tandasnya.
ABDI